Menu

Mode Gelap
Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah Opening Ceremony Champions for Peace 2026 Resmi Digelar di Pekanbaru, Si Paling Informasi (SPI) Dukung Sebagai Media Partner Polres Bengkalis Ungkap Penyalahguna Narkotika di Talang Muandau Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Volly Desa Gunung Kijang Cup III Tahun 2026 Polsek Mandau Bekuk Penyalah Guna Narkotika di Bathin Solapan Tim Polda Riau Lakukan Penilaian Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Banglas Barat

Bintan

RTLH 2027 Fokus di Tambalen, Disperkim Bintan Lakukan Verifikasi Tepat Sasaran

badge-check


					 Tim Verifikasi BSRTLH untuk melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan RTLH di Kecamatan Tambelan. (Foto: ist) Perbesar

Tim Verifikasi BSRTLH untuk melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan RTLH di Kecamatan Tambelan. (Foto: ist)

RiauKepri.com, BINTAN – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Bintan mengutus Tim Verifikasi Bantuan Stimulan Rumah Tidak Layak Huni (BSRTLH) untuk melaksanakan kegiatan verifikasi lapangan terhadap usulan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan yang akan masuk dalam rencana pembangunan di Tahun 2027 mendatang.

Kegiatan ini berlangsung sejak 29 Mei lalu dan akan berakhir hingga 3 Juni besok. Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bintan untuk memastikan bantuan perumahan tepat sasaran berdasarkan kondisi riil di lapangan.

“RTLH ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan. Ini program manfaat yang memang seharusnya memberi maslahat bagi masyarakat” ujar Bupati Bintan, Roby Kurniawan.

Tim verifikasi yang turun ke lapangan terdiri dari JF beserta Asisten Teknis berjumlah 6 orang. Tim melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik rumah calon penerima bantuan serta melakukan wawancara dengan penghuni rumah, untuk memperoleh data sosial ekonomi secara lebih komprehensif. Hal tersebut dijelaskan Mohammad Irzan selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan di Kantornya, Selasa (02/06).

“Proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka. Rencananya setelah verifikasi lapangan kemudian Tim melakukan pengecekan akhir untuk dilaksanakan pembangunannya di tahun depan” jelasnya.

Sementara di tahun 2026 ini, Dinas Perkim sendiri sedang dalam proses pembangunan RTLH sebanyak 44 unit di 5 Kecamatan. Sementara tahun depan, anggaran akan dialokasikan sepenuhnya untuk Kecamatan Tambelan agar lebih fokus dan terarah di wilayah terluar Kabupaten Bintan.

Verifikasi (CPB) Calon Penerima Bantuan ini meliputi pemeriksaan yang mencakup kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, sumber air bersih, hingga lingkungan sekitar hunian. Selain itu, Tim juga menilai kondisi sosial ekonomi keluarga, jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, serta aspek kerentanan sosial lainnya.

“Khusus untuk rumah yang berada di atas laut, verifikasi turut memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni untuk mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai peraturan yang berlaku” tambah Irzan.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi lapangan, terdapat 194 usulan RTLH yang tercatat di Kecamatan Tambelan. Setelah dilakukan seleksi administrasi dan penilaian kriteria awal, sebanyak 42 unit rumah dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut.

Adapun hasil verifikasi menunjukkan :
1. Kelurahan Teluk Sekuni : 9 unit lolos verifikasi terdiri dari 4 unit rusak sedang, 3 unit rusak berat, dan 2 unit rusak total.
2. Desa Batu Lepuk : 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak sedang, 2 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.
3. Desa Kampung Melayu : 5 unit lolos verifikasi terdiri dari 3 unit rusak sedang, 1 unit rusak berat, dan 1 unit rusak total.
4. Desa Kampung Hilir : 18 unit lolos verifikasi terdiri dari 1 unit rusak ringan, 3 unit rusak sedang, 10 unit rusak berat, dan 4 unit rusak total.
5. Desa Kukup: 4 unit lolos verifikasi terdiri dari 3 unit rusak berat dan 1 unit rusak total

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, Dinas Perkim Kabupaten Bintan akan mengusulkan kebutuhan biaya pembangunan sebesar Rp. 1.185.000.000,00 untuk mendukung penanganan 28 unit RTLH di Kecamatan Tambelan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027. Pelaksanaan penanganan RTLH akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, skala prioritas kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Bintan. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekda Bintan Buka Turnamen Bola Volly Desa Gunung Kijang Cup III Tahun 2026

25 Juni 2026 - 06:40 WIB

Hari Kewirausahaan Nasional 2026, Sekda Bintan : UMKM Tulang Punggung Perekonomian Kita

24 Juni 2026 - 18:53 WIB

Wakil Bupati Bintan Buka Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan Lanal Bintan di Gunung Kijang

23 Juni 2026 - 13:35 WIB

Bupati Roby Launching Portal BISA, Perkuat Integrasi Layanan Digital dan Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Data

18 Juni 2026 - 20:31 WIB

Peringatan 1 Muharram Tingkat Kabupaten, Sekda Ronny Ajak Masyarakat Pererat Ukhuwah untuk Wujudkan Bintan Damai, Maju dan Sejahtera

18 Juni 2026 - 12:57 WIB

Trending di Bintan