Menu

Mode Gelap
University Malaysia Kelantan Stuban ke BRK Syariah Dumai, Pelajari Peran BPD dalam Mendorong UMKM dan Kemajuan Daerah BRK Syariah Fasilitasi Penyaluran Dana PPKS untuk 16.021 Hektare Lahan Sawit di Riau Mengenali Malaysia Negeri Serumpun Harumkan Nama Bintan, Miswanto Dianugerahi Penghargaan Kalpataru Adya 2026 Bhabinkamtibmas Desa Pambang Pesisir Ajak Waega Mamfaat Lahan Kosong Untuk Berkebun Budi Daya Ikan Kakap Putih di Desa Sawang Laut Sangat Menjanjikan

Uncategorized

Empat Terdakwa Kasus Narkotika di Meranti Dituntut Hukuman Mati

badge-check


					Persidangan yang digelar secara daring di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (11/6/2026). (Foto: ist). Perbesar

Persidangan yang digelar secara daring di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Kamis (11/6/2026). (Foto: ist).

RiauKepri.com, MERANTI – Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Dalam persidangan yang digelar secara daring pada Kamis (11/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, empat terdakwa yang terlibat dalam perkara peredaran narkotika skala besar dituntut pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Dodiyansah Putra SH, menyampaikan bahwa langkah penuntutan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti akan terus konsisten dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Upaya penegakan hukum dilakukan secara maksimal sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Dodiyansah kepada wartawan.

Empat terdakwa yang menjalani sidang tuntutan yakni Tia Septiani alias Tia Sepetiani binti Darso, Nanda bin Amran, Yandi bin Zubir, serta Juprizal alias Jupri bin Arman.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat tindak pidana narkotika berupa menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan maupun menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Selain itu, mereka juga dinilai turut terlibat dalam peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Untuk terdakwa Tia Septiani, jaksa menuntut pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun serta meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana diminta untuk dimusnahkan, di antaranya puluhan paket sabu, kemasan narkotika berbagai merek, perangkat komunikasi, tas, serta karung yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Sementara dua unit sepeda motor yang turut digunakan dalam perkara tersebut dituntut untuk dirampas bagi negara.

Tuntutan serupa juga diajukan terhadap terdakwa Nanda bin Amran dan Yandi bin Zubir. Keduanya dituntut pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jaksa menilai keduanya memiliki peran dalam rangkaian peredaran narkotika yang diungkap aparat penegak hukum. Barang bukti yang disita dalam perkara mereka sebagian besar akan digunakan sebagai alat bukti dalam perkara terdakwa lainnya yang masih berkaitan dalam jaringan yang sama.

Sementara itu, terdakwa Juprizal alias Jupri bin Arman juga menghadapi tuntutan identik. Jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika dan peredaran sediaan farmasi ilegal sehingga layak dijatuhi pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.

Kasus ini menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Besarnya barang bukti yang diamankan serta ancaman hukuman yang dituntut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pihak kejaksaan berharap proses persidangan dapat berjalan hingga putusan akhir dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Di sisi lain, penanganan perkara ini juga menjadi pesan tegas bahwa peredaran narkotika merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat dan akan ditindak tanpa kompromi. (RK12).

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Budi Daya Ikan Kakap Putih di Desa Sawang Laut Sangat Menjanjikan

12 Juni 2026 - 07:55 WIB

368 Putra-Putri Siak Mengetuk Pintu Rumah Warga, Membawa Harapan untuk Masa Depan Daerah

5 Juni 2026 - 14:39 WIB

Polsek Rangsang Tanam Jagung Pipil di Desa Tanjung Samak

18 Mei 2026 - 12:50 WIB

LAMR dan Sejumlah Elemen Masyarakat Kembali Satukan Langkah Perjuangkan DIR

12 Mei 2026 - 19:56 WIB

Keluarga Almarhum Turnip Laporkan Dugaan Perusakan Pagar di Km 15 ke Polisi

25 April 2026 - 16:14 WIB

Trending di Uncategorized