Menu

Mode Gelap
PWI dan UMRAH Dorong Mahasiswa Gemar Menulis Hingga Buka Peluang Bisnis Bupati Asmar Teken Kerja Sama Program Desa Bebas Api, Perkuat Sinergi Cegah Karhutla di Kepulauan Meranti KPK OTT Bupati Kuansing? Warga Menanti Kepastian di Tengah Pengamanan Ketat Ibu dan Anak di Pekanbaru Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Teror Digital, Minta Perlindungan Mutasi Polri: Kombes Zahwani Pandra Arsyad Dipercaya Perkuat Lemdiklat, Fokus Cetak SDM Polri Profesional Harganas Ke-33, Pemprov Kepri Dorong Peran Aktif Ayah Bangun Generasi Tangguh

Pekanbaru

Ibu dan Anak di Pekanbaru Mengaku Jadi Korban Intimidasi dan Teror Digital, Minta Perlindungan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

RiauKepri.com, PEKANBARU– Seorang perempuan berinisial EM bersama anaknya mengaku mengalami ancaman, intimidasi, teror digital, penyebaran data pribadi, hingga tekanan psikologis yang diduga dilakukan seorang pria berinisial YR yang berdasarkan identitas awal diduga bekerja sebagai aparat keamanan.

Merasa tidak sanggup menghadapi persoalan tersebut seorang diri, EM akhirnya meminta pendampingan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gema Rakyat Anti Korupsi (GRASI).

Ketua Umum LSM GRASI, Mardi M. Malau, mengatakan pihaknya telah menerima surat kuasa pendampingan nonlitigasi dari korban untuk mendampingi proses pengaduan dan perlindungan.

“Korban menyampaikan kepada kami bahwa ia mengalami ancaman, intimidasi, teror digital, penyebaran data pribadi, dan tekanan yang mengganggu kehidupan korban. Berdasarkan identitas awal yang kami terima, terlapor diduga bekerja sebagai anggota TNI. Namun, pangkat, satuan, jabatan, dan status kedinasannya belum dapat kami verifikasi,” kata Mardi di Pekanbaru.

Menurut Mardi, perkenalan korban dengan terlapor bermula pada 2024 di salah satu tempat olahraga. Seiring waktu, komunikasi yang terjalin disebut berkembang menjadi situasi yang menekan dan tidak nyaman bagi korban.

Korban, kata Mardi, mengaku kerap mendapat pembatasan terhadap pekerjaan, pergaulan, dan aktivitas sehari-harinya. Saat menolak keinginan terlapor, korban juga mengaku menerima kata-kata kasar dan perlakuan yang merendahkan.

Tak hanya itu, korban juga meminta aparat berwenang mendalami dugaan kekerasan seksual atau pemaksaan seksual yang disebut pernah dialaminya.

Mardi menegaskan seluruh keterangan yang disampaikan masih berupa pengakuan korban dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan ini dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan tentu harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut keterangan korban, upaya untuk mengakhiri komunikasi pada 2026 justru diikuti dengan berbagai dugaan intimidasi. Korban mengaku mulai mengalami ancaman, pencarian informasi ke lingkungan sekitar, hingga tindakan yang diduga bertujuan mempermalukannya melalui media sosial.

Yang paling membuat korban terpukul, kata Mardi, adalah munculnya ancaman yang turut menyebut anak korban.
“Berdasarkan bukti awal, terdapat akun-akun media sosial dan nomor WhatsApp yang diduga digunakan untuk menyebarkan foto, nama, tempat kerja, nomor kontak, alamat, dan/atau data pribadi korban. Ada juga narasi yang merendahkan kehormatan korban serta ancaman yang menyebut anak korban,” katanya.

GRASI menyebut telah menerima sejumlah bukti awal berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp, unggahan media sosial, pesan bernada ancaman, hingga dokumentasi yang diduga menunjukkan terlapor menggunakan atribut kedinasan TNI.

Namun, Mardi menegaskan seluruh bukti tersebut diserahkan kepada Polisi Militer untuk diverifikasi dan tidak dapat dijadikan kesimpulan sepihak.
Untuk itu, GRASI telah menyurati Dandenpom I/3 Pekanbaru guna meminta verifikasi resmi terkait status terlapor, sekaligus meminta pemeriksaan terhadap berbagai dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.

Selain itu, surat juga disampaikan kepada Danrem 031/Wira Bima agar dilakukan pengawasan apabila terlapor terbukti merupakan prajurit aktif.

“Kalau benar terlapor adalah anggota aktif, kami berharap komando dapat melakukan pembinaan, pengawasan melekat, dan langkah pencegahan agar korban dan anak korban tidak lagi mengalami intimidasi maupun penyebaran data pribadi,” ujar Mardi.

Di sisi lain, GRASI menyatakan telah berkoordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau agar korban memperoleh pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

Menurut Mardi, korban juga telah bertemu dengan pengacara yang disiapkan melalui UPT PPA Provinsi Riau untuk mendampingi proses hukum selanjutnya.
“Kami ingin memastikan korban tidak menghadapi persoalan ini sendirian. Setiap permintaan keterangan kepada korban harus dilakukan secara resmi, tertulis, dengan agenda jelas, dan korban harus diberikan hak untuk didampingi,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak terlapor belum diperoleh. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut atau merasa terkait dalam pemberitaan ini. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mutasi Polri: Kombes Zahwani Pandra Arsyad Dipercaya Perkuat Lemdiklat, Fokus Cetak SDM Polri Profesional

29 Juni 2026 - 16:38 WIB

120 Satpam BRK Syariah Ikuti Pelatihan Service Acceleration, Perkuat Garda Terdepan Pelayanan Bank

28 Juni 2026 - 17:50 WIB

Tunjuk Ajar Durian

28 Juni 2026 - 06:33 WIB

Politik Nonagama

27 Juni 2026 - 07:49 WIB

DPC PPP Meranti Resmi Dipimpin Noli Sugiharto

26 Juni 2026 - 17:00 WIB

Trending di Pekanbaru