RiauKepri.com, PEKANBARU- Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, M.Si, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah harus disusun berdasarkan data empiris yang mencerminkan kondisi riil di daerah. Hal ini penting untuk menjaga semangat otonomi daerah dan perlu menjadi prioritas agar mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten.
Pernyataan itu disampaikan Afni dalam pertemuan dalam rangka HUT ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
“Otonomi daerah adalah anak kandung reformasi yang harus kita jaga bersama. Saat ini mulai banyak dikebiri di depan mata kita, sedang di ujung tanduk dan harus ada yang menjaganya. Revisi UU Otonomi Daerah harus masuk dalam agenda prioritas legislasi dan berbasis data lapangan sehingga mampu menjawab persoalan riil yang dihadapi pemerintah kabupaten,” kata Afni di hadapan peserta dialog.
Dalam forum tersebut, APKASI mendesak pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014. Organisasi itu menilai kebijakan yang memperkuat sentralisasi kewenangan telah mempersempit ruang gerak pemerintah kabupaten sekaligus meningkatkan beban fiskal daerah tanpa diimbangi dukungan anggaran yang memadai.
Berdasarkan kajian yang dipaparkan, Apkasi mengidentifikasi tiga persoalan utama. Pertama, menguatnya resentralisasi kewenangan, terutama pada sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya strategis, yang dinilai menghambat inovasi daerah serta memperlambat pelayanan publik dan investasi.
Kedua, ketimpangan fiskal akibat bertambahnya pelimpahan program nasional kepada pemerintah daerah tanpa diikuti peningkatan alokasi pendanaan. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal daerah semakin sempit karena sebagian besar APBD terserap untuk belanja wajib.
Ketiga, belum jelasnya pembagian kewenangan antara gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan pemerintah kabupaten, sehingga masih berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan.
Selain mendorong revisi regulasi, forum juga menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui skema pembiayaan alternatif, penyempurnaan draf revisi UU Nomor 23 Tahun 2014, serta penguatan pemberdayaan perempuan sebagai bagian dari strategi meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Apkasi menyatakan seluruh rangkaian kegiatan tersebut dibiayai secara mandiri melalui iuran anggota sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga akuntabilitas dan kemandirian kelembagaan. (RK1)







