Menu

Mode Gelap
Pengurus PWI Kepulauan Meranti Periode 2026–2029 Resmi Dilantik Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Dukung Program P4GN Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan BRK Syariah Perkuat Daya Saing UMKM Rokan Hilir Lewat Bantuan Tenda Bazar Prakiraan Cuaca Kepri Rabu, 29 Juli 2026: Batam, Karimun, Lingga, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Polres Meranti Bongkar Dua Kasus Peredaran Sabu dalam Sehari, Empat Diduga Pengedar Diamankan

Bengkalis

Polsek Mandau Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan

badge-check

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist) Perbesar

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. (Foto: ist)

RiauKepri.com. BENGKALIS – Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Jalan Pertanian Gang Paris 2, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau yang dipimpin Kanit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y.Y. (28).

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket diduga narkotika jenis sabu, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp250.000, satu dompet kecil, satu timbangan digital, serta satu plastik warna putih yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang yang disebut berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan yang terlibat.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Perkara ini dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Bengkalis mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif mendukung Program P4GN dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Mari bersama-sama kita selamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan Kabupaten Bengkalis yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun dugaan tindak pidana melalui Call Center Polri 110, layanan bebas pulsa yang siap melayani masyarakat selama 24 jam. (RK13).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Bengkalis Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Bantan, Dukung Program P4GN

29 Juli 2026 - 08:07 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu Saat Patroli Gabungan

29 Juli 2026 - 08:04 WIB

Polres Bengkalis Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Satpol PP TA 2021–2022

28 Juli 2026 - 16:27 WIB

Di Antara Nisan Para Tokoh, LAMR Bengkalis Meneguhkan Janji Tak Melupakan Sejarah Negeri

28 Juli 2026 - 13:31 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir

27 Juli 2026 - 17:29 WIB

Trending di Bengkalis