Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat 26 Juni 2026: Hujan Ringan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Natuna dan Anambas Waspada Cuaca Berubah Cepat Rektor UIN Suska Riau Sambut Baik Kerja Sama dengan IKADI Riau, Perkuat Pengabdian untuk Masyarakat LAMR: Andreas Mazlan Minta Maaf, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan LAMR Sambut WPG Riau, Harapkan Jadi Mitra Menjaga Kerukunan Masyarakat Pawai Muharram Diikuti Ratusan Pelajar di Ungar Ansar Jadikan Jalan Raya Dompak Lokasi Edukasi Lingkungan, Gerakan Gotong Royong Didorong Jadi Budaya Masyarakat

Pekanbaru

Mulai Senin Hingga 4 Bulan Kedepan Ada Pemutihan Denda Pajak di Riau

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, PEKANBARU- Empat bulan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberlakukan penghapusan alias pemutihan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Hal ini mulai berlaku, Senin tanggal 19 Mei hingga tanggal 19 Agustus 2025.

“Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat agar tidak terlalu terbebani dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan mereka,”
Kepala Bapenda Riau Evarefita.

Tak hanya itu kata Eva, juga asa langkah ini meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak.

“Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya, sekarang bisa membayarkan tanpa dibebani denda mulai 19 Mei hingga 19 Agustus mendatang,” kata Eva.

Program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan mereka. Dengan dihapuskannya denda, diharapkan masyarakat lebih terdorong untuk segera melunasi tunggakan pajaknya tanpa rasa khawatir terhadap sanksi keterlambatan.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak, pemerintah optimistis tingkat pembayaran pajak kendaraan akan meningkat secara signifikan dalam periode program ini berlangsung,” ucap Eva.

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Karena kebijakan ini tidak setiap saat akan dibuat.

“Kami harapkan dengan adanya program penghapusan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat lebih ringan dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Riau untuk memanfaatkan fasilitas pembayaran pajak kendaraan yang ada, seperti Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Tanjak dan aplikasi Samsat Digital Nasional. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya antrean panjang di kantor-kantor Samsat konvensional, yang disebabkan oleh  tingginya tingkat kunjungan masyarakat.

“Petugas kami memang sudah siap untuk melayani namun demikian, kami tetap menyarankan agar masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas pembayaran lainnya yang sudah kami siapkan,” kata Eva. (RK1/MCR)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

LAMR: Andreas Mazlan Minta Maaf, Persoalan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

25 Juni 2026 - 19:58 WIB

LAMR Sambut WPG Riau, Harapkan Jadi Mitra Menjaga Kerukunan Masyarakat

25 Juni 2026 - 16:16 WIB

Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar

25 Juni 2026 - 12:55 WIB

Kemudahan dan Prinsip Syariah Jadi Alasan Masyarakat Memilih Gadai Emas BRK Syariah

25 Juni 2026 - 10:21 WIB

Opening Ceremony Champions for Peace 2026 Resmi Digelar di Pekanbaru, Si Paling Informasi (SPI) Dukung Sebagai Media Partner

25 Juni 2026 - 10:10 WIB

Trending di Pekanbaru