Menu

Mode Gelap
‘Malam Sastra Sumatera Luka’ PWI Kepri-PWI Batam Banjir Dukungan Warga Aceh, Sumut dan Sumbar PANTUNESIA Pukau Wakil Menteri Kebudayaan di Pos Bloc Jakarta Cuaca Riau Malam Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang Polda Kepri Dukung Pelepasan Bantuan Kemanusiaan IJTI untuk Korban Bencana di Sumatra Bupati Siak Tetapkan Status Siaga Darurat Hidrometeorologi, Larang Siswa Berlibur ke Daerah Rawan Bencana Festival Sampan Layar ke-6 Bandul Meriah, Peserta dan Warga Tumpah Ruah

Batam

Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Wali Kota Rudi Ajak Warga Berbondong Datang ke TPS

badge-check


					Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Wali Kota Rudi Ajak Warga Berbondong Datang ke TPS Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suara pada 27 November 2024.

Hal itu ditegaskan Rudi berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri terkait Pelaksanaan Pemungutaan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi Pekerja/Buruh.

Untuk Kota Batam, pemungutan suara akan dilaksanakan dua pemilihan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Secara keseluruhan, pada Pilkada 2024 terdapat 1821 TPS tersebar di Kota Batam. Dari jumlah itu, TPS reguler ada 1818 dan yang khusus tiga TPS.

“Mari sama-sama sukseskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, ayo berbondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya,” ujar Rudi, Selasa (26/11/2024).

Dalam surat yang diterima Wali Kota tersebut, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dan memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

“Kami menghimbau kepada pengusaha di wilayah masing-masing untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara bagi pekerja/buruh dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Rudi.

Ia berharap, khusus warga yang berstatus sebagai pekerja untuk menjadikan hari libur pada Rabu (27/11/2024) sebagai waktu untuk menyalurkan hak suaranya.

“Ini demi masa depan daerah, mari sama-sama kita sukseskan Pilkada 2024,” ajak Rudi.

Selain itu, bersama dengan Forum Koorfinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengusaha dan pekerja/buruh diminta turut menjaga kondusifitas hubungan industrial selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dari TPS kita semua menentukan masa depan bangsa, semoga ke depan terpilih pemimpin terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rudi.(RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

‘Malam Sastra Sumatera Luka’ PWI Kepri-PWI Batam Banjir Dukungan Warga Aceh, Sumut dan Sumbar

7 Desember 2025 - 19:34 WIB

Polda Kepri Dukung Pelepasan Bantuan Kemanusiaan IJTI untuk Korban Bencana di Sumatra

6 Desember 2025 - 20:52 WIB

Batam Perkuat Stabilitas Ekonomi Jelang Nataru Lewat Sinergi Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Digitalisasi

5 Desember 2025 - 07:02 WIB

Galang Donasi, PWI Kepri-PWI Batam Gandeng Rumahitam Gelar ‘Malam Sastra Sumatera Luka’

4 Desember 2025 - 13:54 WIB

Polda Kepri Siaga Personel dan Kirim Bantuan untuk Korban Bencana Alam Sumatera

3 Desember 2025 - 19:51 WIB

Trending di Batam