Menu

Mode Gelap
Hubungan Malaysia dan Filipina: Isu Sabah Kisah Herlina, Elvita dan Sinta: Perjalanan Menjadi Mualaf dan Harapan Baru dari Bantuan UPZ BRK Syariah BMKG: Sejumlah Wilayah Kepri Berpotensi Diguyur Hujan pada Kamis, 14 Mei 2026 Wartawan Tinggalkan Lokasi Kunker Kapolda Kepri di Anambas Karena Sulit Ambil Dokumentasi Polsek Mandau Ungkap Kasus Diduga Peny Peny Sabu di Bathin Solapan, Satu Pria Diamankan Zuliaifanda Bayi Penderita Jantung Bocor, Dapat Bantuan PT TIMAH Untuk Pengobatan

Batam

Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Wali Kota Rudi Ajak Warga Berbondong Datang ke TPS

badge-check


					Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, Wali Kota Rudi Ajak Warga Berbondong Datang ke TPS Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengajak masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak suara pada 27 November 2024.

Hal itu ditegaskan Rudi berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri terkait Pelaksanaan Pemungutaan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi Pekerja/Buruh.

Untuk Kota Batam, pemungutan suara akan dilaksanakan dua pemilihan yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam. Secara keseluruhan, pada Pilkada 2024 terdapat 1821 TPS tersebar di Kota Batam. Dari jumlah itu, TPS reguler ada 1818 dan yang khusus tiga TPS.

“Mari sama-sama sukseskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada 2024, ayo berbondong datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya,” ujar Rudi, Selasa (26/11/2024).

Dalam surat yang diterima Wali Kota tersebut, untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dan memperhatikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, diminta kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota.

“Kami menghimbau kepada pengusaha di wilayah masing-masing untuk mengoordinasikan pelaksanaan pemungutan suara bagi pekerja/buruh dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 26 Januari 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Rudi.

Ia berharap, khusus warga yang berstatus sebagai pekerja untuk menjadikan hari libur pada Rabu (27/11/2024) sebagai waktu untuk menyalurkan hak suaranya.

“Ini demi masa depan daerah, mari sama-sama kita sukseskan Pilkada 2024,” ajak Rudi.

Selain itu, bersama dengan Forum Koorfinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pengusaha dan pekerja/buruh diminta turut menjaga kondusifitas hubungan industrial selama pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dari TPS kita semua menentukan masa depan bangsa, semoga ke depan terpilih pemimpin terbaik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup Rudi.(RK6)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Perairan dan Rendezvous, Ditpolairud Polda Kepri Perkuat Kerja Sama Pengamanan Laut Dengan Singapore Police Coast Guard

13 Mei 2026 - 19:00 WIB

Ketua Karang Taruna Kota Batam Hadiri Kegiatan Peksos Go To School di SMP 21 dan SMP 36 Batam

13 Mei 2026 - 10:44 WIB

LAM Batam Finalkan 46 Nama Bernuansa Melayu, Ini Dia Nama Baru Simpang Pantek

13 Mei 2026 - 08:43 WIB

MTI Kepri Puji Ketegasan Polisi dan Apresiasi Sikap Iman Sutiawan

11 Mei 2026 - 15:31 WIB

Sempat Vakum Akibat Pandemi, Helat Budaya ‘Sabtu Batam Berpuisi’ Kembali Bergema di Rumahitam

10 Mei 2026 - 13:23 WIB

Trending di Batam