Menu

Mode Gelap
Ketika Sarkasme Kehilangan Daya Gigitnya Cuaca Kepri Ahad, 14 Juni 2026: Tanjungpinang hingga Batam Berpotensi Diguyur Hujan Ringan, Natuna dan Anambas Didominasi Berawan KONI Anambas Siapkan 15 Cabor untuk Berlaga dan Raih Prestasi di Porprov Kepri VI 2026. Bupati Aneng dan Warga Gotong Royong Bersihkan Kawasan Gunung Nyabung pada Jumat ASRI Wabup Raja Bayu Hadiri Launching Jum’at Siantan Berseri, Dorong Budaya Hidup Sehat dan Lingkungan Bersih Dahlan Iskan Ungkap Bupati Siak Tagih Utang Pusat ke Presiden

Batam

Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja, Komisi IV Gelar RDPU

badge-check


					Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja, Komisi IV Gelar RDPU Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – KOMISI IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan huhungan kerja antara karyawan dan manajemen PT ISS Indonesia di ruang rapat Komisi, Senin (6/1/2025) siang. RDPU ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk ST didampingi Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir dan Sekretaris Asnawati Atik.

Rapat itu menghadirkan perwakilan Disnaker Kota Batam, petugas pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri, dan perwakilan manajemen PT ISS Indonesia. Juga tiga eks karyawan PT ISS yakni Muktar Moni, Erwin Lusi dan Kornelis Kopong Suban.

Dalam rapat tersebut, dibahas tuntutan karyawan meminta penyelesaian PHK mereka disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Para karyawan merasa pihak manajemen tidak memenuhi hak-hak mereka selaku karyawan permanen yang di-PHK.

Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk meminta pihak manajemen menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi jumlah karyawannya yang belum diselesaikan hak-haknya itu hanya tiga orang.

“Masak perusahaan sebesar ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang hanya tiga karyawan ini. Harusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tegasnya.

Beliau pun meminta pihak karyawan berkoordinasi terus dengan Dinas Tenaga Kerja. Dandi juga meminta pihak perusahaan segera menindaklanjuti masalah tersebut dan menunggu keputusan segera dari pihak perusahaan terhadap tiga karyawannya berkenaan.

“Selesaikanlah dengan arif dan bijak, sebelum menempuh jalur berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir meminta pihak karyawan memperjelas tuntutannya. Beliau pun menganjurkan terlebih dahulu dilakukan mediasi agar dapat diselesaikan dengan baik-baik.

“Kami harapkan ada langkah-langkah kompromistis. Jangan dulu langsung dibawa ke langkah hukum hubungan industrial selanjutnya. Musyawarah juga dengan pihak Disnaker,” pinta Ace.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Kepri Pastikan Batam Tetap Aman dan Kondusif Jelang Isu Unjuk Rasa Juli

11 Juni 2026 - 06:43 WIB

DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemko Pertahankan WTP ke-14

10 Juni 2026 - 16:38 WIB

Kecam Pemajangan Foto Wakil Ketua dengan Label “Black List”, PWI Kepri Desak HH Club Pulihkan Nama Baik LCM

10 Juni 2026 - 13:09 WIB

PWI-BNNP Kepri Mitra Strategis Dalam Rangka Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika

9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Foto Wajah LCM di Labeli BLACK LIST di Pintu Masuk THM, Timbulkan Pertanyaan Soal Hak Privasi

7 Juni 2026 - 05:39 WIB

Trending di Batam