Menu

Mode Gelap
Satpol PP Tanjungpinang Awasi Pengurugan Tanah Diduga Tak Berizin Tesso Nilo Harus Selamat, Mampukah Diobati dengan TP4 Presiden Prabowo Putuskan 4 Pulau Itu Sah Bagian Dari Aceh Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Percepatan Revisi RDTR, Fokus Tujuh Kecamatan Strategis Semua Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla JDIH Tanjungpinang Jadi Sorotan Nasional, PPATK Apresiasi Inovasi Layanan Hukum Digital

Batam

Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja, Komisi IV Gelar RDPU

badge-check


					Mediasi Perselisihan Hubungan Kerja, Komisi IV Gelar RDPU Perbesar

RiauKepri.com, BATAM – KOMISI IV DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan huhungan kerja antara karyawan dan manajemen PT ISS Indonesia di ruang rapat Komisi, Senin (6/1/2025) siang. RDPU ini dipimpin langsung Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk ST didampingi Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir dan Sekretaris Asnawati Atik.

Rapat itu menghadirkan perwakilan Disnaker Kota Batam, petugas pengawas tenaga kerja Provinsi Kepri, dan perwakilan manajemen PT ISS Indonesia. Juga tiga eks karyawan PT ISS yakni Muktar Moni, Erwin Lusi dan Kornelis Kopong Suban.

Dalam rapat tersebut, dibahas tuntutan karyawan meminta penyelesaian PHK mereka disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Para karyawan merasa pihak manajemen tidak memenuhi hak-hak mereka selaku karyawan permanen yang di-PHK.

Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk meminta pihak manajemen menuntaskan persoalan tersebut. Apalagi jumlah karyawannya yang belum diselesaikan hak-haknya itu hanya tiga orang.

“Masak perusahaan sebesar ini tidak mampu menyelesaikan persoalan yang hanya tiga karyawan ini. Harusnya bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tegasnya.

Beliau pun meminta pihak karyawan berkoordinasi terus dengan Dinas Tenaga Kerja. Dandi juga meminta pihak perusahaan segera menindaklanjuti masalah tersebut dan menunggu keputusan segera dari pihak perusahaan terhadap tiga karyawannya berkenaan.

“Selesaikanlah dengan arif dan bijak, sebelum menempuh jalur berikutnya,” tegasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi IV Taufik Ace Muntasir meminta pihak karyawan memperjelas tuntutannya. Beliau pun menganjurkan terlebih dahulu dilakukan mediasi agar dapat diselesaikan dengan baik-baik.

“Kami harapkan ada langkah-langkah kompromistis. Jangan dulu langsung dibawa ke langkah hukum hubungan industrial selanjutnya. Musyawarah juga dengan pihak Disnaker,” pinta Ace.(*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemko dan BP Batam Bentuk Tim Percepatan Revisi RDTR, Fokus Tujuh Kecamatan Strategis

17 Juni 2025 - 16:14 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Hadiri Upacara 17 Bulan: Tegaskan Komitmen Kebangsaan dan Kolaborasi ASN-TNI-Polri

17 Juni 2025 - 10:33 WIB

440 Jamaah Haji Kampar Tiba di Batam

17 Juni 2025 - 09:39 WIB

Batam–Malang Jajaki Kerja Sama Daerah, Fokus Pariwisata hingga Pertanian

16 Juni 2025 - 15:58 WIB

UKW Bukan Bentuk Diskriminasi, Tapi Jaminan Kualitas Wartawan

16 Juni 2025 - 11:45 WIB

Trending di Batam