Menu

Mode Gelap
Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya HPN 2026, BNNK Tanjungpinang Hadirkan Edukasi Rehabilitasi Narkotika untuk Masyarakat Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

Pekanbaru

Dukung Perpres No 5 Tahun 2025, Ini Langkah Nyata LAMR

badge-check


					Datuk H. Tarlaili Perbesar

Datuk H. Tarlaili

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau sangat mengapresiasi adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Sehingga berbagai langkah sudah dipersiapkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam penerapan peraturan yang lahir pada tanggal 21 Januari 2025 itu.

Sebagai bentuk wujud nyata dalam mendukung Pepres nomor 5 tahun 2025 itu, LAMR Provinsi Riau telah membentuk tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau.

Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau ini diketuai
Datuk. H Tarlaili, Wakil Ketua Datuk Yusrif Tambusai, Sekretaris Datuk Firman Edi, dan berisi enam anggota lainnya.

Di Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, kata Datuk Tarlaili, di sini ada menyangkut wilayah adat. Karenanya, LAMR Provinsi Riau sebagai payung negeri berkewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Riau.

“Harapan kita, dalam penerapan hukum sesuai Perpres nomor 5 tahun 2025 itu, masyarakat adat kita tidak dirugikan. Karenanya, kita minta pihak Satgas yang sudah dibentuk pemerintah pusat dalam penerapan penertiban hutan juga memperhatikan hukum adat. LAMR siap bersinergi terkait hal ini,” ungkap Tarlaili.

Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau, jelas Datuk Tarlaili, sangat matan dan sudah bergerak cepat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Tim sudah berkerja, kami sudah bergerak ke Jakarta berjumpa sejumlah pihak untuk menyusun melakukan pertemuan membahas penertiban hutan dan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Sesuai jadwal, sambung Datuk Tarlaili, besok (Rabu, 12 Maret 2025), Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, untuk memberi tahu bahwa dalam upaya penerapan penertiban hutan LAMR Provinsi Riau sudah membentuk tim.

“Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau nantinya akan kita bicarakan juga apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” ujar Datuk Tarlaili. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Afni: Progres Jalan Inpres Pinang Sebatang Barat–Muara Kelantan Sudah 15 Persen

21 Januari 2026 - 20:40 WIB

Tahun ini Baru Jembatan Selat Akar yang Dianggarkan Pemprov Riau

21 Januari 2026 - 20:32 WIB

Bupati Kepulauan Meranti Perjuangkan Perbaikan Jembatan dan Jalan Provinsi di DPRD Riau

21 Januari 2026 - 19:43 WIB

Tiga Polisi Aktif Diduga Terlibat Pesta Narkoba, Kapolres Bengkalis: Tak Ada Ampun, Semua Ditindak Tegas

21 Januari 2026 - 17:22 WIB

Tangis Norma Pecah di Pekanbaru, Pasutri Korban Mafia Tanah di Meranti Mencari Keadilan

20 Januari 2026 - 12:06 WIB

Trending di Meranti