Menu

Mode Gelap
Usai Limbah, SPR MoU dengan Koperasi Bidik Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dan Komuditi Pengan Keren, MoU Terkait Pengelolaan Limbah dengan PT. TMC, SPR dapat 20 Persen Keuntungan untuk PAD Riau Hafizha Rahmadhani Pastikan Pembangunan Sarana Sanitasi dan Air Minum Tepat Sasaran Hotspot Karhutla di Bengkalis Menurun, Terpantau Satu Titik Kategori Medium ASN Muda Ramai Tinggalkan Birokrasi Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 4 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Didominasi Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan

Pekanbaru

Dukung Perpres No 5 Tahun 2025, Ini Langkah Nyata LAMR

badge-check

Datuk H. Tarlaili Perbesar

Datuk H. Tarlaili

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau sangat mengapresiasi adanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan. Sehingga berbagai langkah sudah dipersiapkan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam penerapan peraturan yang lahir pada tanggal 21 Januari 2025 itu.

Sebagai bentuk wujud nyata dalam mendukung Pepres nomor 5 tahun 2025 itu, LAMR Provinsi Riau telah membentuk tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau.

Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau ini diketuai
Datuk. H Tarlaili, Wakil Ketua Datuk Yusrif Tambusai, Sekretaris Datuk Firman Edi, dan berisi enam anggota lainnya.

Di Perpres nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan, kata Datuk Tarlaili, di sini ada menyangkut wilayah adat. Karenanya, LAMR Provinsi Riau sebagai payung negeri berkewajiban memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Riau.

“Harapan kita, dalam penerapan hukum sesuai Perpres nomor 5 tahun 2025 itu, masyarakat adat kita tidak dirugikan. Karenanya, kita minta pihak Satgas yang sudah dibentuk pemerintah pusat dalam penerapan penertiban hutan juga memperhatikan hukum adat. LAMR siap bersinergi terkait hal ini,” ungkap Tarlaili.

Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau, jelas Datuk Tarlaili, sangat matan dan sudah bergerak cepat dalam memperjuangkan hak masyarakat adat.
“Tim sudah berkerja, kami sudah bergerak ke Jakarta berjumpa sejumlah pihak untuk menyusun melakukan pertemuan membahas penertiban hutan dan hak masyarakat adat,” ujarnya.

Sesuai jadwal, sambung Datuk Tarlaili, besok (Rabu, 12 Maret 2025), Tim Perjuangan Hak-hak Masyarakat Adat Provinsi Riau bertemu dengan Gubernur Riau Abdul Wahid, untuk memberi tahu bahwa dalam upaya penerapan penertiban hutan LAMR Provinsi Riau sudah membentuk tim.

“Dalam pertemuan dengan Gubernur Riau nantinya akan kita bicarakan juga apa-apa saja yang harus dilakukan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat,” ujar Datuk Tarlaili. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Usai Limbah, SPR MoU dengan Koperasi Bidik Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dan Komuditi Pengan

4 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Keren, MoU Terkait Pengelolaan Limbah dengan PT. TMC, SPR dapat 20 Persen Keuntungan untuk PAD Riau

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

LAMR Terima Audiensi JKSN dan PGNU Riau, Bahas Penguatan Nilai Adat dan Agama

3 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dua Tahun Menunggu, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON

3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

2 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Trending di Pekanbaru