Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Pekanbaru

Ini Cara LAMR Selesaikan Sengketa Subkontraktor dengan PHR

badge-check


					Pertemuan kedua subkontraktor PHR dengan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Datuk Aziun Asy'ari, S. H., M. H. Perbesar

Pertemuan kedua subkontraktor PHR dengan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Datuk Aziun Asy'ari, S. H., M. H.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), benar-benar menjadi payung negeri, tempat anak kemanakan untuk menyampaikan keluhkesah. Sehingga setiap persoalan yang dihadapi bisa terselesaikan dengan bijaksana.

Untuk kedua kalinya, salah satu subkontraktor, dari 23 subkontraktor yang bernaung di bawah PT Sentra Multikarya Infrastruktur (SMI), bertandang ke Balai Adat LAMR meminta bantu mencari jalan keluar persoalan yang mereka hadapi dengan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Duri, Riau. Subkontraktor ini mengklaim telah menyelesaikan renovasi rumah sesuai kontrak. Tagihan (invoice) telah diajukan dan dinyatakan final, tetapi pembayaran dari pihak terkait tak kunjung terealisasi.

Delfira, salah seorang perwakilan subkontraktor, dalam pertemuan itu, mengaku untuk mendapat hak mereka dia sudah mengikuti prosedur pembayaran yang ditetapkan PHR Rumbai, sejak 2 Desember 2024. Tagihan dari SMI diproses PHR, lalu dikirim ke keuangan Pertamina Pusat di Jakarta, dengan klaim pencairan dalam 21 hari ke SMI di Bandung.

“Kami merasa ditipu. Pekerjaan selesai, tapi pembayaran tak ada,” ujar Delfira, Kamis (20/03/2025).

Para subkontraktor itupun tak putus asa, mereka berulang kali menghubungi Direktur Utama SMI, Philipus Leonard Simatupang, namun hanya mendapat janji kosong.

Mewakili Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (Ketum DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR Datuk Aziun Asy’ari, S. H., M. H, mengatakan bahwa keluhkesah yang disampaikan para subkontrator ini adalah pertemuan kedua dengan LAMR.

“Para subkontraktor itu meminta LAMR menjadi penengah antara mereka dan PHR, mengingat PHR turut terlibat dalam proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan melalui penandatanganan dokumen,” ucap Datuk Aziun.

Pada pertemuan di ruang PBH LAMR tersebut, Datuk Aziun menyatakan LAMR siap membantu menyelesaikan kasus ini dengan menjadi perantara antara para subkontraktor, PT SMI, dan PHR, agar hak-hak yang belum dibayarkan dapat segera diselesaikan.

“Sebagai lembaga adat yang memiliki peran dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di masyarakat, LAMR berkomitmen untuk menjadi perantara dalam mencari solusi antara para subkontraktor, PT SMI, dan PHR,” ungkap Datuk Aziun.

Datuk Aziun juga berharap, semua pihak kiranya dapat duduk bersama untuk menyelesaikan sengketa pembayaran secara transparan dan adil. LAMR juga mendorong PT SMI dan PHR untuk segera memberikan kepastian terkait pembayaran yang sudah lama tertunda, guna menghindari dampak yang lebih luas terhadap para pekerja dan keluarganya,” katanya. (*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru

7 Maret 2026 - 16:27 WIB

Malu Melayu

7 Maret 2026 - 10:16 WIB

Akademisi Beberkan Kriteria Ideal Dirut Perusahaan Migas, Harus Berpengalaman dan Berintegritas

6 Maret 2026 - 10:13 WIB

Bupati Siak Larang Parcel Lebaran ke Pejabat, Dialihkan ke Bansos untuk Rakyat

5 Maret 2026 - 17:16 WIB

Bupati Asmar Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026 di Pekanbaru, Pemerintah Perkuat Upaya Pencegahan

5 Maret 2026 - 13:51 WIB

Trending di Meranti