RiauKepri.com, PEKANBARU- Usai sudah pesta demokrasi di Kabupaten Siak. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat memanas dengan berbagai persoalan, kini sudah ada kepastian hukum menyusul adanya putusuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, pada sidang Senin pagi (5/5/2025), di Jakarta.
Adanya pertusan MK tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, yakni Afni Zulkifli dan Syamsurizal sah memimpin daerah dengan julukan Kota Istana. Tahnia.
Dilansir dari Kompas.com, bahwa Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang itu menegaskan bahwa dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sebab, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon. Namun, sengketa dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan oleh cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.
Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.
“Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.
Adapun gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu. KPU menyebut, Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak periode 2016-2021. Namun, jabatan itu baru dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021. (RK1)
Editor: Dana Asmara








