Menu

Mode Gelap
Usai Limbah, SPR MoU dengan Koperasi Bidik Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dan Komuditi Pengan Keren, MoU Terkait Pengelolaan Limbah dengan PT. TMC, SPR dapat 20 Persen Keuntungan untuk PAD Riau Hafizha Rahmadhani Pastikan Pembangunan Sarana Sanitasi dan Air Minum Tepat Sasaran Hotspot Karhutla di Bengkalis Menurun, Terpantau Satu Titik Kategori Medium ASN Muda Ramai Tinggalkan Birokrasi Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 4 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Didominasi Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan

Pekanbaru

Tahniah, Afni-Syamsurizal Pimpin Kota Istana

badge-check

Afni-Syamsurizal. F: Dok Perbesar

Afni-Syamsurizal. F: Dok

RiauKepri.com, PEKANBARU- Usai sudah pesta demokrasi di Kabupaten Siak. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat memanas dengan berbagai persoalan, kini sudah ada kepastian hukum menyusul adanya putusuan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, pada sidang Senin pagi (5/5/2025), di Jakarta.

Adanya pertusan MK tersebut, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Siak nomor urut 2, yakni Afni Zulkifli dan Syamsurizal sah memimpin daerah dengan julukan Kota Istana. Tahnia.

Dilansir dari Kompas.com, bahwa Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang itu menegaskan bahwa dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Sebab, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai syarat pengajuan sengketa Pilkada adalah pasangan calon. Namun, sengketa dengan nomor perkara 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini hanya diajukan oleh cawabup nomor urut 1, Sugianto, tanpa disertai oleh cabup nomor urut 1, Irving Kahar Arifin.

Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, juga menyinggung pokok perkara masalah jabatan dua periode yang dituduhkan pemohon kepada cabup nomor urut 3, Alfedri. Menurut Mahkamah, sengketa itu seharusnya diungkapkan dalam sidang MK sebelumnya, bukan malah dibahas setelah PSU bergulir.

“Terlepas benar atau tidaknya yang dipersoalkan oleh Pemohon, jika yang dimaksudkan berkaitan dengan ‘kondisi/kejadian khusus’, seharusnya dipersoalkan oleh Pemohon sejak awal atau sejak hasil pemungutan suara pada tahap pertama dilakukan, bukan pada saat setelah pemungutan suara ulang,” ucap Daniel.

Adapun gugatan terkait masa jabatan Alfedri ini telah dijawab oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak pada sidang, Selasa (29/4/2025) lalu. KPU menyebut, Alfedri pernah menjabat sebagai Bupati Siak periode 2016-2021. Namun, jabatan itu baru dimulai pada 20 Februari 2019 sampai dengan 20 Juni 2021, sehingga total masa jabatannya yakni 2 tahun 3 bulan 28 hari atau kurang dari setengah masa jabatan Bupati Siak periode 2016-2021. (RK1)

 

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Usai Limbah, SPR MoU dengan Koperasi Bidik Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dan Komuditi Pengan

4 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Keren, MoU Terkait Pengelolaan Limbah dengan PT. TMC, SPR dapat 20 Persen Keuntungan untuk PAD Riau

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

LAMR Terima Audiensi JKSN dan PGNU Riau, Bahas Penguatan Nilai Adat dan Agama

3 Agustus 2026 - 16:03 WIB

Dua Tahun Menunggu, Atlet Riau Tagih Sisa Bonus PON

3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Bupati Afni Hadiri Pelantikan IDI, TPP Dokter Siak Masih yang Tertinggi

2 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Trending di Pekanbaru