RiauKepri.com, PEKANBARU- Kelanjutan Sanel Tour and Travel, perusahaan di Kota Pekanbaru yang dilaporkan menahan ijazah puluhan karyawannya, menyulut Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan dan Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak), Rabu siang (14/5/2025). Namun, hasilnya menepuk angin. Apa pasal?
Disebut hasil Sidak menepuk angin alias tidak ada hasil, karena setibanya di lokasi Sidak, Gubri Wahid dan Wamenaker Immanuel ingin melakukan pertemuan bersama pemilik perusahaan. Namun, upaya tak berbuah manis, pemilik tidak berada di kantor.
Karena sikap pemilik perusahaan tidak kooperatif ini, Gubri Wahid geram. Sehingga ingin membuat Pergub terkait tata kelola ketenagakerjaan.
“Maka saya tadi sama Pak Wamen berjanji, yang pertama saya membuat surat edaran terlebih dahulu. Yang kedua nanti buat Pergub terkait tata kelola ketengakerjaan, termasuk tidak boleh menahani ijazah. Setelah itu baru bisa membuat Satgasnya,” ucap Gubri Wahid.
47 Ijazah Ditahan
Gubri Wahid menyebutkan, adanya laporan terhadap tindakan penahanan ijazah karyawan tidak hanya merugikan pekerja secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi menjadi bentuk pelanggaran hukum. Ia menekankan bahwa perusahaan wajib memberikan lingkungan kerja yang adil dan manusiawi.
“Kalau dari pengaduan, ada 47 ijazah ditahan. Kasus ini perlu kita carikan solusinya. Mungkin saja ini baru satu yang terungkap, mungkin banyak saja yang lain,” ucap Gubri Wahid.
Investigasi
Gubri Wahid berjanji pihaknya akan melakukan investigasi lanjutan dan memberi waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan seluruh ijazah karyawan yang ditahan. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana akan dipertimbangkan sesuai regulasi.
Terkait hal ini, Gubri Wahid juga meminta Wali Kota Pekanbaru untuk meriksa izin-izin perusahaan selama beroperasi sesuai atau tidak. “Saya datang ke sini dengan niat baik sama Pak Wamen. Kalau ada sesuatu permasalahan melanggar hukum nanti biar pihak kepolisian yang mendalaminya secara hukum,” ucap Gubri Wahid.
Segera Melapor
Gubri Wahid mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan kasus serupa. Karena menurutnya, pemerintah hadir untuk selalu melindungi hak-hak pekerja.
“Kita imbau kepada pekerja, kalau ada masalah tolong dilaporkan. Karena kita ada forum tripartit namanya, nanti dilaporkan di situ silakan. Sebenarnya serikat-serikat pekerja itu kan sudah ada di masing-masing dunia usaha. Kita minta serikat pekerja aktif kalau ada perjanjian kerja yang tidak sesuai dengan ketentuannya. Kalau terkait satgas itu kan tentu harus ada pergubnya dulu, baru kita buat satgasnya,” harap Gubri Wahid. (RK1/MCR)
Editor: Dana Asmara