Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Salurkan CSR Rp30 Juta untuk Masjid Al-Jama’ah pada Safari Ramadan Pemprov Riau di Inhil Prakiraan Cuaca Kepri Ahad, 8 Maret 2026: Sebagian Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang BRK Syariah Gaungkan Literasi Keuangan Syariah Lewat GERAK Syariah 2026 di Pekanbaru Bupati dan Wabup Siak Jadi Amil Zakat, Terima Langsung Zakat dari Muzakki Safari Ramadan Kecamatan Jemaja Digelar di Pulau Darak, Warga Air Biru Sampaikan Terima Kasih Malu Melayu

Batam

PWI Batam Kunjungi SMPN 26 Batam, Tanggapi Dugaan Pemerasan oleh Oknum Wartawan

badge-check


					Kunjungan dan berdialog PWI Kota ke SMP Negeri 26 Kota Batam.  F: Humas PWI Batam Perbesar

Kunjungan dan berdialog PWI Kota ke SMP Negeri 26 Kota Batam. F: Humas PWI Batam

RiauKepri.com, BATAM – Dalam rangka menjalankan fungsi organisasi, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam melakukan kunjungan ke SMP Negeri 26 Kota Batam. Hal ini dilakukan menyusul adanya keluh kesah yang disampaikan kepada salah satu anggota PWI Batam terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum wartawan yang sangat bertentangan dengan Kode Perilaku dan Kode Etik Jurnalistik.

“Sebagai organisasi profesi, PWI Batam berupaya untuk memperbaiki citra wartawan di mata masyarakat dan menyuarakan agar setiap wartawan bisa menerapkan Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya. Kebetulan tadi bagian Seksi Pendidikan PWI Batam, Kamal, mendapat informasi bahwa SMPN 26 tengah mendapat perlakuan yang kurang baik dari sejumlah oknum wartawan, sehingga kami langsung mengunjungi sekolah tersebut,” ujar Ketua PWI Batam, M Kavi Anshary, Senin (19/5/2-25).

Dari penjelasan yang disampaikan langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, pihaknya sudah beberapa kali didatangi sejumlah oknum wartawan yang mempertanyakan terkait penggunaan dana BOS, dugaan pungutan liar (pungli) untuk pembangunan mushola, denda bagi yang menghilangkan buku perpustakaan hingga kutipan uang untuk guru yang lulus PPPK.

Bahkan, juga disampaikan bahwa pihaknya dianggap melakukan diskriminasi salah satu guru honor yang tidak diberi jam mengajar yang membuat sang guru tidak lulus PPPK. Parahnya, agar hal-hal ini tidak mencuat ke publik, oknum wartawan tersebut meminta pihak sekolah membantu kegiatan mereka dengan mengucurkan dana sebesar Rp 15 juta rupiah.

Hal itu tidak disanggupi pihak sekolah, sehingga isu-isu yang sama sekali tidak benar tersebut akhirnya dimuat di media serta disebar di media sosial hingga viral.

“Soal dana BOS, bukan kewenangan kami untuk memberi penjelasan, melainkan dari Dinas Pendidikann dan sudah dilakukan pemeriksaan dari pihak terkait. Laporan Realisasi dana BOS sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga pembangunan mushola, penanggungjawab pembangunan itu adalah Ketua RW setempat, jadi boleh langsung bertanya ke RW, karena ini kepentinga anak-anak agar saat shalat berjamaah tidak keluar dari pekarangan sekolah,” ungkap Zefmon.

Begitu juga dengan buku perpustakaan yang sudah dibeli dengan dana BOS lanjut Zefmon, memang sudah ada ketentuan jika siswa yang meminjam dan menhilangkannya harus diganti dengan buku itu juga. Namun, ada juga orang tua yang tidak mau repot, akhirnya meminta tolong pihak sekolah untuk membelikannya.

“Terkait guru honorer yang mengaku dizolimi, semua warga sekolah bekerja dan diperlakukan sesuai dengan tupoksi pekerjaannya masing-masing. Kalau ada guru yang tidak lulus PPPK itu penyebabnya bukan kesalahan atau diskriminasi dari pihak sekolah. Hal ini disebabkan karena kesalahannya sendiri yang kompetensinya tidak linear dalam bidang pendidikan di keguruan sehingga tidak bisa mendaftar di akun CASN Kemendikbud,” terangnya.

Menurut Kavi, selama ini sekolah-sekolah mulai dari SD hingga SMA sederajat sering menjadi sasaran praktek oknum-oknum wartawan dalam melakukan pemerasan. Biasanya, yang isu yang digunakan adalah penggunaan dana BOS, mushola dan berbagai hal lainnya. Kemudian, mereka mengajukan semacam proposal untuk meminta bantuan.

“Dari penjelasan yang disampaikan kepala sekolah tadi, kami menyakini bahwa tuduhan-tuduhan tersebut tidak benar. Kami juga sangat menyayangkan tindakan dari oknum tersebut yang sudah mengarah kepada meneror kepala sekolah. Ini juga telah mencoreng kode etik jurnalistik,” tegas Kavi.

Sebagai Ketua PWI Batam, ia mengimbau kepada oknum wartawan tersebut agar bisa menjunung tinggi Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik saat menjalankan profesinya.

“Tujuan kami di sini bukan untuk menghakimi, tapi lebih kepada merangkul semua wartawan untuk bisa menjunjung tinggi norma-norma yang tertuang dalam Kode Perilaku Wartawan dan Kode Etik Jurnalistik. Kami juga membuka peluang kepada wartawan di Kota Batam untuk bergabung ke dalam organisasi PWI agar kita sama-sama belajar untuk mengedepankan etika jurnalistik. Sehingga, citra wartawan di tengah-tengah masyarakat tidak tercoreng dengan tindakan seperti ini,” ajaknya.

“Ini menjadi program kami untuk menyerap pengalaman buruk dari pihak-pihak sekolah terkait prilaku-prilaku buruk wartawan dalam menjalankan profesinya. Kami akan terus memberi edukasi kepada sekolah-sekolah serta pihak lainnya tentang bagaiama menghadapi oknum-oknum wartawan yang beperilaku tidak sesuai Kode Perilaku Wartawan serta Kode Etik Jurnalistik,” jelas Kavi.

“Seperti SMPN 26 ini, isu yang disebarkan sudah viral di media sosial dan sama sekali tidak berimbang dan tidak berdasar. Yang utama adalah, sangat jauh dari Kode Etik Jurnalistik. Jadi, kami di sini berusaha untuk meluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di mata masyarakat,” lanjut Kavi.

Ia juga menekankan, narasumber boleh menolak ketika diwawancarai wartawan, jika wartawan tersebut tidak mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang ditandatangani oleh Dewan Pers.

“Amanat mengenai bolehnya narasumber menolak ketika ada wartawan ingin mewawancarai, disampaikan langsung oleh Dewan Pers, maka saya ajak wartawan Batam mengikuti UKW supaya bisa diketahui kompeten atau tidak,” imbuhnya.

Umumnya, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan selalu dibekali identitas kewartawanan seperti kartu pers, kemudian organisasi kewartawanan jika bergabung dengan organisasi wartawan, tambahnya.

Bermodalkan dua kartu tersebut, dulunya wartawan sudah bebas menjalankan tugas jurnalistiknya, tapi seiring dengan perkembangan zaman dan banyaknya media massa yang tidak jelas, ditambah dengan banyaknya orang yang mengaku sebagai wartawan, maka narasumber harus kritis memilah dan memiliki hak tolak diwawancarai ketika ada wartawan tidak kompeten mewawancarainya.

“Narasumber boleh menanyakan dan melihat kartu UKW dari jurnalis yang mewawancarai, sehingga narasumber bisa mengetahui tingkat kompetensi wartawan tersebut,” tutupnya. (*)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Aweng Kurniawan Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an dan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah

7 Maret 2026 - 09:52 WIB

BRK Syariah Jadi Motor Digitalisasi Pesantren di KURMA 2026, QRIS Diserahkan Langsung kepada Pesantren

7 Maret 2026 - 00:50 WIB

Rumah Tenun Arios Tampilkan Wastra Khas Kepri di KURMA 2026, Nasabah BRK Syariah Ini Dorong UMKM Naik Kelas

7 Maret 2026 - 00:45 WIB

DPRD Batam Dorong Penguatan Peran Pers dalam Mengawal Transparansi Pembangunan

6 Maret 2026 - 21:59 WIB

Silaturahmi Ramadan, Kapolda Kepri Apresiasi Peran Ormas dan Mahasiswa Jaga Stabilitas Kepri

6 Maret 2026 - 08:33 WIB

Trending di Batam