RiauKepri.com, KUANSING – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi menetapkan Muslim—mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan aktif—sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius, menyampaikan hal tersebut usai gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (27/5/2025).
“Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejati Riau. Kami menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka,” ujar Andre.
Dalam kasus ini, Muslim diduga menyetujui dan mengesahkan anggaran proyek hotel secara sepihak saat menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, tanpa melibatkan pembahasan bersama anggota dewan lainnya.
Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak didahului dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal.
“Tindakan ini jelas melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tambah Andre.
Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Andre menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan, dan hak-hak tersangka tetap dihormati.
“Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RK1)
Editor: Dana Asmara