Menu

Mode Gelap
Usai Limbah, SPR MoU dengan Koperasi Bidik Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit dan Komuditi Pengan Keren, MoU Terkait Pengelolaan Limbah dengan PT. TMC, SPR dapat 20 Persen Keuntungan untuk PAD Riau Hafizha Rahmadhani Pastikan Pembangunan Sarana Sanitasi dan Air Minum Tepat Sasaran Hotspot Karhutla di Bengkalis Menurun, Terpantau Satu Titik Kategori Medium ASN Muda Ramai Tinggalkan Birokrasi Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 4 Agustus 2026: Tanjungpinang hingga Batam Didominasi Berawan, Natuna dan Anambas Berpotensi Diguyur Hujan

Kuansing

Anggota DPRD Kuansing Terseret Kasus Dugaan Korupsi Proyek Hotel

badge-check

Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, KUANSING – Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, resmi menetapkan Muslim—mantan Ketua DPRD Kuansing yang kini masih menjabat sebagai anggota dewan aktif—sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuantan Singingi tahun anggaran 2013-2014.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kuansing, Andre Antonius, menyampaikan hal tersebut usai gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (27/5/2025).

“Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara bersama pimpinan di Kejati Riau. Kami menilai telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan M sebagai tersangka,” ujar Andre.

Dalam kasus ini, Muslim diduga menyetujui dan mengesahkan anggaran proyek hotel secara sepihak saat menjabat sebagai Ketua DPRD dan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kuansing, tanpa melibatkan pembahasan bersama anggota dewan lainnya.

Selain itu, proyek tersebut juga diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah, karena tidak didahului dengan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal.

“Tindakan ini jelas melanggar prinsip tata kelola keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018,” tambah Andre.

Atas perbuatannya, Muslim dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan 64 KUHP.

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum melakukan penahanan. Andre menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai aturan, dan hak-hak tersangka tetap dihormati.

“Jika seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, kami akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (RK1)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Naik Peringkat di MTQ Riau, Bupati Afni Siapkan Pembinaan Berkelanjutan

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Perah! Duit Petani pun Diembat Bupati Suhardiman, KPK: SHU KUD Dipotong Setengahnya

2 Juli 2026 - 10:34 WIB

Berapa Harga Jabatannya, Pak? Suhardiman Langsung Terdiam

1 Juli 2026 - 16:39 WIB

Sempat Diultimatum KPK, Bupati dan Sekda Kuansing Akhirnya Menyerahkan Diri

1 Juli 2026 - 05:58 WIB

KPK Buru Bupati dan Sekda Kuansing, 10 Orang Diamankan dalam OTT Jual Beli Jabatan

30 Juni 2026 - 20:29 WIB

Trending di Kuansing