RiauKepri.com, PEKANBARU – Harapan sejumlah pendulang emas tradisional di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mendadak runtuh setelah polisi menggerebek tempat penampungan dan pengolahan emas ilegal, Senin (2/2/2026). Di balik rumah kontrakan sederhana itu, aktivitas pemurnian emas hasil tambang ilegal selama ini berjalan senyap.
Dalam penggerebekan yang dilakukan anggota Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, polisi mengamankan enam orang. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya berstatus saksi karena berperan sebagai pendulang emas tradisional.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan dua tersangka berinisial HM dan US memiliki peran kunci dalam aktivitas tersebut. HM berperan sebagai pembakar emas, sedangkan US sebagai pengepul sekaligus pengendali.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni HM dan US. Sementara empat orang lainnya, NP, HL, RO, dan PR, masih berstatus saksi karena mereka pendulang emas secara tradisional,” kata Ade kepada wartawan.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat melalui call center 110. Warga curiga dengan aktivitas pembakaran emas yang kerap dilakukan di sebuah rumah kontrakan di desa tersebut, yang belakangan menimbulkan keresahan.
Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan rumah kontrakan yang dijadikan tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal. Di dalamnya, polisi menyita butiran emas, alat pembakaran, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam proses pemurnian.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan tersangka US yang diduga menjadi pengepul dan pengendali utama aktivitas penampungan emas ilegal. Rumah tersangka yang berjarak sekitar 120 meter dari lokasi pertama turut digeledah.
Dari rumah tersebut, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berasal dari hasil penampungan emas ilegal. Temuan itu memperkuat dugaan adanya aliran ekonomi ilegal yang selama ini menopang aktivitas tambang tanpa izin di wilayah tersebut.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan narkotika jenis sabu beserta alat isap dan pil ekstasi yang disimpan oleh tersangka US. Temuan ini menambah daftar pelanggaran hukum yang diduga dilakukan tersangka.
Ade mengungkapkan, US memiliki peran sentral dalam mengoordinasikan tambang emas ilegal di Desa Benai Kecil. Mulai dari penyediaan lokasi pembakaran, pengaturan harga pembelian emas dari pendulang, hingga pembagian hasil dengan berbagai potongan untuk biaya operasional, lahan, dan kebutuhan desa.
“Tersangka juga diketahui menerima aliran dana dari pemodal dengan nilai ratusan juta rupiah, baik secara tunai maupun transfer, serta mengoordinir sekitar 25 rakit penambang emas ilegal di kawasan tersebut,” ungkap Ade.
Kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Riau untuk menegakkan hukum secara tegas dan profesional terhadap praktik tambang emas ilegal yang merusak lingkungan, merugikan negara, dan berpotensi menimbulkan dampak sosial,” tegas Ade.
Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut. (RK1/*)







