RiauKepri.com, PEKANBARU– Suasana berbeda terlihat di sekitar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (3/6/2026). Sejak pagi, sejumlah warga memadati kawasan Jalan Teratai untuk menyaksikan sidang lanjutan dugaan suap yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kehadiran Plt Gubernur Riau SF Hariyanto sebagai saksi menjadi magnet yang menarik perhatian masyarakat. Massa berdatangan dari berbagai penjuru dan memenuhi area sekitar gedung pengadilan.
Sebagian merupakan pendukung Abdul Wahid yang selama ini setia mengikuti jalannya persidangan, sementara sebagian lainnya datang untuk memberikan dukungan kepada SF Hariyanto.
Mengantisipasi potensi gesekan antara dua kelompok massa tersebut, aparat kepolisian melakukan pengamanan ketat. Jalan Teratai di depan PN Pekanbaru ditutup sementara dan arus lalu lintas dialihkan ke jalur alternatif.
Petugas juga terlihat berjaga di sejumlah titik strategis serta memisahkan kedua kelompok massa agar tidak saling berhadapan. Bahkan, aparat menyita dua spanduk bertuliskan “Tangkap Wak Labu” yang dibawa salah satu kelompok massa.
“Kita amankan spanduk agar tidak memancing kubu lain,” ujar seorang petugas di lokasi.
Di tengah ramainya massa di luar gedung, sidang berlangsung di Ruang Sidang Mudjono sekitar pukul 10.00 WIB. Namun kapasitas ruang yang terbatas membuat banyak warga, bahkan puluhan wartawan, tidak dapat masuk ke dalam ruang sidang.
Sejumlah jurnalis hanya bisa menunggu di luar pintu kaca ruang sidang. Mereka mengambil gambar dan video tanpa dapat mendengar langsung jalannya persidangan karena akses ke ruang sidang dibatasi.
Kesaksian SF Hariyanto dinilai penting dalam perkara tersebut. Namanya sebelumnya mencuat dalam keterangan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Riau Tomas Larfo Dimeira.
Dalam persidangan sebelumnya, Tomas mengaku pernah diminta SF Hariyanto yang saat itu menjabat Wakil Gubernur Riau untuk mencarikan dana sebesar Rp300 juta guna renovasi rumah dinas Kapolda Riau. Dana tersebut disebut berasal dari Arif Setiawan yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Riau.
Menurut Tomas, uang itu kemudian dibawa bersama Arif Setiawan ke Hotel Pangeran pada April 2025 dan diserahkan kepada seseorang bernama Puji yang disebut berada bersama Kapolda dan SF Hariyanto.
Hingga siang hari, sidang masih berlangsung. Namun jalannya persidangan tidak dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat maupun awak media karena ruang sidang tertutup dan kapasitas yang terbatas.
Sementara itu, aparat kepolisian tetap bersiaga di sekitar lokasi guna memastikan situasi tetap kondusif di tengah besarnya antusiasme masyarakat yang ingin menyaksikan langsung jalannya persidangan yang menjadi perhatian publik tersebut. (RK1/*)







