RiauKepri.com, SIAK– Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, mengkritisi kebijakan faktor pengurang Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam (SDA) migas yang dinilai semakin menekan ruang fiskal daerah penghasil minyak dan gas bumi. Daerah penghasil seperti Siak ikut menanggung beban subsidi energi nasional, namun tidak memperoleh manfaat fiskal yang proporsional.
Pandangan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II yang digelar Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Afni menyoroti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.02/2021 yang diperbarui melalui PMK Nomor 100/PMK.02/2022. Regulasi itu mengatur sebagian penerimaan negara dari sektor migas terlebih dahulu diperhitungkan untuk menutup beban subsidi energi nasional sebelum dibagikan kepada daerah melalui skema DBH.
Kata Afni, kebijakan tersebut menyebabkan daerah penghasil tidak sepenuhnya menikmati kenaikan penerimaan ketika harga minyak dunia meningkat. Sebab, tambahan penerimaan migas lebih dulu digunakan untuk membiayai subsidi BBM, subsidi LPG 3 kilogram, subsidi listrik, kompensasi energi hingga bantuan sosial.
“Daerah penghasil migas ikut membantu menopang subsidi energi nasional, tetapi manfaat fiskal yang diterima tidak sebanding dengan kontribusi dan beban yang ditanggung daerah,” ungkap Afni.
Dijelaskan Afni, Kabupaten Siak merupakan salah satu daerah penghasil migas utama di Riau yang selama ini berkontribusi terhadap penerimaan negara. Namun, di saat yang sama, daerah juga harus menghadapi berbagai dampak aktivitas eksploitasi sumber daya alam, mulai dari kerusakan lingkungan, penurunan kualitas infrastruktur jalan, hingga persoalan sosial ekonomi di wilayah penghasil.
Afni menilai kondisi tersebut menciptakan ketimpangan fiskal. Ketika harga minyak naik dan penerimaan negara meningkat, daerah penghasil justru tidak menerima tambahan DBH secara optimal karena adanya mekanisme faktor pengurang untuk kebutuhan subsidi nasional.
“Secara prinsip, subsidi energi merupakan kebijakan nasional yang manfaatnya dinikmati seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, beban pembiayaannya tidak seharusnya lebih banyak mengurangi hak fiskal daerah penghasil,” ujarnya.
Berdasarkan skema yang berlaku, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor minyak bumi dibagi 84,5 persen untuk pemerintah pusat dan 15,5 persen untuk daerah. Dari bagian daerah tersebut, porsi yang diterima daerah penghasil sekitar 6,5 persen dan masih dikurangi lagi melalui formula burden sharing atau faktor pengurang.
Bupati perempuan pertama di Siak itu juga
menyoroti masuknya komponen bantuan sosial ke dalam formula pengurang DBH sejak 2024. Menurutnya, kebijakan itu semakin memperbesar tekanan terhadap keuangan daerah penghasil karena nilai belanja bantuan sosial nasional terus meningkat seiring inflasi dan kenaikan harga energi.
Kondisi tersebut, sambung Afni, menimbulkan double burden bagi daerah. Di satu sisi daerah tidak menerima penuh manfaat kenaikan harga minyak, sementara di sisi lain tetap menghadapi kenaikan biaya logistik, inflasi daerah, dan berbagai tekanan ekonomi yang muncul akibat fluktuasi harga energi.
Selain mengurangi ruang fiskal, ketidakpastian besaran DBH juga menyulitkan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan. Perubahan faktor pengurang yang bergantung pada harga minyak dunia dan besaran subsidi nasional membuat proyeksi pendapatan daerah menjadi sulit dipastikan.
Akibatnya, ucap Afni, sejumlah program pembangunan berpotensi tertunda, mulai dari pembangunan infrastruktur jalan, sektor pendidikan, kesehatan, pengendalian banjir, rehabilitasi lingkungan hingga peningkatan konektivitas kawasan industri.
Melalui forum tersebut, Pemkab Siak mendorong pemerintah pusat melakukan reformulasi kebijakan DBH SDA agar lebih berkeadilan bagi daerah penghasil. Beberapa usulan yang disampaikan antara lain pembatasan maksimal faktor pengurang DBH, pemisahan komponen bantuan sosial dari formula perhitungan, pemberian kompensasi khusus bagi daerah penghasil, serta peningkatan transparansi dalam penghitungan faktor pengurang.
Selain itu, Siak juga mengusulkan pembentukan Dana Ketahanan Fiskal Daerah Penghasil Migas, dana rehabilitasi lingkungan, serta kebijakan fiskal asimetris bagi daerah yang memiliki kontribusi besar terhadap produksi migas nasional.
“Daerah penghasil migas seharusnya tidak hanya menjadi lokasi eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memperoleh manfaat fiskal yang proporsional untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Afni.
Menurut mantan wartawan itu, reformasi DBH SDA penting dilakukan agar semangat desentralisasi fiskal dan keadilan bagi daerah penghasil benar-benar terwujud, sekaligus memperkuat kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (RK1)







