RiauKepri.com, PEKANBARU– Tim Penolakan Relokasi Eks Penghuni Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) bersama para Datuk Penghulu Kenegerian Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), mengadu ke Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jumat sore (30/1/2026). Pengaduan tersebut terkait rencana relokasi eks penghuni TNTN ke wilayah Kenegerian Cerenti yang dinilai bermasalah secara hukum dan adat.
Dalam dialog tersebut, Datuk Aspandiar, SH, dari SPI LAMR Provinsi Riau menyatakan bahwa adanya izin PTPN V mengelola lahan perkebunan sawit kerjasama dengan masyarakat adat merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat yang memiliki wilayah adat.
Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan negara memahami adanya hak masyarakat adat atas tanah wilayahnya.
Datuk Aspandiar menilai persetujuan kepala desa dalam proses perizinan relokasi memiliki banyak kelemahan hukum. Ia menegaskan terdapat sejumlah aspek hukum yang dinilai lemah dalam skema relokasi yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke kawasan perkebunan negara PT PTPN V di wilayah Kenegerian Cerenti.
Datuk Aspandiar juga menyoroti status eks penghuni TNTN yang akan direlokasi, yang disebutnya merupakan perambah hutan yang ditertibkan oleh Satgas PKH. Namun dalam proses relokasi, mereka justru tidak dikenakan sanksi, melainkan diberikan lahan rumah dan fasilitas di Cerenti. Sementara itu, masyarakat adat setempat dinilai masih banyak yang belum memiliki lahan maupun tempat tinggal layak. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan KUHAP dan KUHP baru yang telah mengatur perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Pada kesempatan yang sama Ketua Forum Ikatan Pemuda Cerenti Indonesia, Sardisan, mengatakan kunjungan mereka ke LAMR meminta perlindungan kepada terkait kemungkinan adanya tekanan terhadap masyarakat yang menolak relokasi. Disebutkan, bahwa penolakan tersebut bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan perjuangan menjaga marwah adat serta menuntut keadilan dan transparansi dalam proses relokasi eks penghuni TNTN pasca penertiban oleh Satgas PKH.
“Cerenti itu ada tuannya, ada ninik mamaknya, ada adat yang terus dijaga,” kata Sardisan yang juga Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau. Ia menambahkan bahwa relokasi eks penghuni TNTN disebut sebagai proyek percontohan (pilot project), namun dinilai terdapat kesalahan dalam proses pelaksanaannya.
Sardisan menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak hanya menyangkut marwah Cerenti, tetapi juga marwah Kuansing, Riau, hingga marwah Indonesia. Dalam perjuangan ini pihaknya juga sudah membentuk satuan tugas nasional perjuangan hak-hak adat masyarakat Cerenti dan berkomitmen tidak melakukan tindakan anarkis.
Ia juga meminta adanya pertemuan lanjutan antara pemerintah dan masyarakat agar persoalan relokasi menjadi jelas.
Sebelumnya, Ketua Tim Penolakan Relokasi Eks Penghuni TNTN Cerenti, Mairizaldi, mengatakan pihaknya datang ke LAMR untuk meminta dukungan menolak relokasi. Ia juga meminta Satgas PKH tidak melakukan relokasi sebelum ada kejelasan, mengingat pihaknya telah menyurati sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Taufik Iktam Jamil, menyatakan bahwa dari perspektif masyarakat adat terdapat indikasi pelanggaran aspek hukum apabila relokasi tetap dilakukan.
Senada dengan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, menegaskan tidak ada alasan bagi LAMR untuk tidak mendukung perjuangan masyarakat Cerenti sebagai bagian dari tugas dan fungsi lembaga adat.
LAMR akan menindaklanjuti persoalan tersebut dan dalam waktu dekat akan turun langsung ke Cerenti untuk berdialog dengan masyarakat adat, kepala desa, serta para pemangku kepentingan. (RK1)







