RiauKepri.com, PEKANBARU– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi menonaktifkan sementara Leni Aswita dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Keputusan ini diambil menyusul dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Penonaktifan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Riau Nomor: KPTS/2025/603, yang berlaku sejak 26 Mei 2025 hingga adanya keputusan lebih lanjut. Dalam surat tersebut, Leni Aswita dibebastugaskan dari jabatannya agar dapat fokus menjalani proses hukum.
“Ya, Kepsek SMAN 1 Ujung Batu sudah dinonaktifkan sementara, agar yang bersangkutan fokus terhadap kasus hukumnya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, Jumat (30/5/2025).
Menurut Erisman, penonaktifan ini juga bertujuan untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekolah, terutama menjelang Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) yang akan segera digelar. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana BOS tidak bisa ditolerir karena berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.
“Dana BOS maupun BOSDA harus dikelola secara transparan dan sesuai peruntukan. Jangan lagi ada pengelolaan dana yang hanya diketahui oleh kepala sekolah dan bendahara saja. Ini jelas keliru,” tegasnya.
Erisman juga mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA/SMK Negeri di Riau untuk menjadikan mutu dan kualitas pendidikan sebagai prioritas utama, serta menjauhi praktik yang merugikan dunia pendidikan.
“Mari kita luruskan niat dan komitmen, bahwa kita siap memberikan yang terbaik untuk dunia pendidikan di Bumi Lancang Kuning yang kita cintai ini,” ujar Erisman.
Kasus dugaan penyelewengan dana BOS dan BOSDA ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola keuangan di sektor pendidikan. Disdik Riau berharap langkah tegas ini dapat menjadi peringatan bagi seluruh kepala sekolah untuk mengelola anggaran pendidikan secara jujur dan bertanggung jawab. (RK1/*)