Menu

Mode Gelap
Gerakan Pramuka Gugus Depan Ambalan Raja Ali Haji dan Engku Hamidah Pangkalan SMAN 1 Ungar Berbagi Takjil Senyum Anak Yatim Warnai Belanja Lebaran Bersama Bupati Afni di Kandis Talang Mamak Minta Perlindungan dan Pendampingan LAMR Upah 4 Bulan Belum Dibayar, Eks Petugas Kebersihan Desa Rewak Datangi Kantor Desa Minta Kejelasan Pimpinan DPRD Batam Gelar RDPU, Bahas Kecelakaan Tugboat di Perairan PT ASL Bupati Bengkalis Ucapkan Selamat Ultah kepada Dandim 0303, Doakan Kelak jadi Prajurit Menyandang Bintang

Meranti

Dua Orang Terjun Ke Laut Saat Disergap Polisi Meranti, Ape Pasal ?

badge-check


					Dua Orang Terjun Ke Laut Saat Disergap Polisi Meranti, Ape Pasal ? Perbesar

RiauKepri.com, MERANTI – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Minggu (1/6/2025). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.

Kegiatan penyelidikan dimulai setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos. (Kanit Patroli Sat Polairud), tim yang terdiri dari anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus. Tim kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan “pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro.

Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Santuni Anak Yatim, Kapolres Meranti : Kita Jaga Meranti Terap Kondusif

13 Maret 2026 - 21:11 WIB

Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah Warga Alahair, BPBD Meranti Langsung Salurkan Bantuan

13 Maret 2026 - 20:46 WIB

Bawa Arang Bakau Ilegal, KLM Samudra Indah Jaya Asal Meranti Ditangkap Satgas Gabungan TNI AL

11 Maret 2026 - 16:21 WIB

Layanan Limau Imigrasi Selatpanjang Hadir di Desa Bantar Rangsang Barat

11 Maret 2026 - 11:57 WIB

Korban Kebakaran di Renak Dungun Terima Bantuan Sembako dan Perlengkapan Darurat

10 Maret 2026 - 19:33 WIB

Trending di Meranti