RiauKepri.com, MERANTI – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti menangkap seorang Oknum guru honorer yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku berinisial A (44), warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, diketahui berprofesi sebagai karyawan honorer. Korban berinisial A (14) merupakan mantan murid pelaku saat masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu sekolah Dasar di Selatpanjang.
Kronologi Kejadian Kasus ini terungkap setelah ibu korban berinisial S (49) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Meranti. Berdasarkan laporan polisi, dugaan pencabulan terjadi pada Selasa, 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang kelas 6B.
Peristiwa tersebut baru terungkap pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor. Saat itu korban menangis sambil memeluk ibunya. Setelah ditanya, korban mengaku pernah mengalami tindakan cabul dari wali kelasnya saat masih duduk di kelas 6 SD.
Korban menyebut perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali di dalam kelas dan disaksikan oleh sejumlah murid. Selain itu, korban juga mengaku sering menjadi bahan ejekan salah satu temannya terkait peristiwa tersebut.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Penangkapan Pelaku Menindaklanjuti laporan, tim gabungan Opsnal Satreskrim dan Unit PPA Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan penyelidikan. Pada Kamis (15/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya di Jalan Budaya Gang Nurul Iman.
Atas perintah Kasat Reskrim, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan Polisi menyita barang bukti berupa satu helai kemeja lengan panjang SD warna putih, satu helai rok panjang SD warna merah, serta satu helai jilbab milik korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 417 juncto Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Kepulauan Meranti mengimbau kepada orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. (RK12).







