RiauKepri.com, PEKANBARU- Gubernur Riau (Gubri), Abdul Wahid, menegaskan bahwa penahanan ijazah siswa oleh sekolah swasta tidak dibenarkan. Hal ini disampaikannya saat menerima audiensi dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Swasta (MKKS) Riau di Ruang Rapat Gubernur Riau, Selasa (3/6/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Wahid menyebutkan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa untuk melanjutkan pendidikan ataupun mencari pekerjaan, dan tidak seharusnya dijadikan sandera atas tunggakan biaya pendidikan.
“Pemprov Riau sedang merancang pola kerja sama dengan Baznas Riau untuk membantu siswa yang kesulitan menyelesaikan kewajiban administrasi sekolah. Kita ingin masalah ini bisa ditangani satu per satu secara manusiawi,” ujar Wahid.
Menurutnya, keterlibatan Baznas Riau bertujuan untuk menghadirkan solusi konkret bagi siswa kurang mampu, sekaligus mencegah praktik penahanan ijazah yang dapat merugikan masa depan mereka.
Menanggapi arahan tersebut, Ketua MKKS Riau, Muhammad Faisal, menyatakan dukungan penuh dari sekolah swasta terhadap kebijakan yang diusulkan Gubernur.
“Pada prinsipnya, kami sangat mendukung. Bahkan, beberapa sekolah swasta sudah mulai mengurangi beban tunggakan yang dibebankan kepada siswa,” ujar Faisal.
Ia mengakui bahwa selama ini penahanan ijazah umumnya dilakukan karena siswa belum melunasi pembayaran. Namun, pihak sekolah memahami kondisi ekonomi sebagian orang tua dan tetap berupaya agar ijazah bisa diberikan.
“Kami berkomitmen, meskipun siswa masih memiliki tunggakan, mereka tetap bisa menerima ijazah dan melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” tambahnya.
Pertemuan ini menjadi langkah awal penyusunan skema kolaborasi yang diharapkan mampu menyelesaikan persoalan klasik penahanan ijazah di sekolah swasta, tanpa memberatkan siswa maupun pihak sekolah. (RK1/MCR)








