RiauKepri.com, JAKARTA- Langkah kaki Bobson Samsir Simbolon terdengar mantap menyusuri pelataran Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Jumat pagi, 13 Juni 2025. Tangannya menggenggam map tebal berwarna gelap. Di balik sampulnya, tersimpan dokumen setebal 24 halaman yang bisa saja mengguncang jantung pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Riau.
Bobson bukan hanya seorang advokat. Ia juga Wakil Ketua Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Riau. Dan hari itu, ia datang membawa lebih dari sekadar keluhan. Ia membawa data, temuan resmi, dan nama-nama yang menurutnya harus dimintai pertanggungjawaban.
“Ini bukan masalah administratif. Ini dugaan rekayasa anggaran yang bisa merugikan keuangan negara hingga lebih dari satu koma delapan triliun rupiah,” ucapnya tegas, menatap wartawan yang menunggunya di halaman depan.
Angka dan Anomali dalam Anggaran
Dalam laporannya ke KPK yang diberi nomor 21/Peng.Pid/KL/LFB/M/VI/2025, Bobson mengurai dengan teliti apa yang ia sebut sebagai skema penyimpangan yang terstruktur. Dimulai dari proyeksi pendapatan daerah yang tak rasional, pengelolaan hutang jangka pendek yang tak sesuai aturan, hingga penggunaan kas daerah untuk menambal lubang dana dari pemerintah pusat.
Pemerintah Provinsi Riau, tulisnya, menyusun APBD Perubahan 2024 dengan estimasi pendapatan sebesar Rp11,1 triliun. Namun proyeksi itu, menurutnya, tidak realistis dan bertentangan dengan kondisi fiskal riil daerah.
“Akhirnya, realisasi belanja tahun berjalan dan utang tahun sebelumnya malah dibebankan ke anggaran berikutnya. Ini membuat fiskal daerah berdarah-darah,” kata Bobson.
Kas daerah juga digunakan untuk menutupi dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) senilai Rp39,2 miliar, sesuatu yang semestinya dibiayai oleh pemerintah pusat. Sementara di DPRD Riau, ketekoran kas mencapai Rp3,3 miliar, disusul pertanggungjawaban perjalanan dinas yang diduga fiktif atau tidak sesuai ketentuan, dengan nilai kerugian mencapai Rp16,9 miliar.
Dugaan Korupsi Berpijak pada LHP BPK
Yang membuat laporan ini tidak bisa dianggap enteng adalah sumber datanya. Semua dugaan itu bersandar pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau, tertanggal 26 Mei 2025. Dua buku LHP itu, Buku I dan II, menyoroti lemahnya sistem pengendalian intern dan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan.
Dalam catatan BPK, disebutkan bahwa nota kesepakatan perubahan APBD 2024, yang membuka jalan bagi lonjakan anggaran, ditandatangani oleh Ketua TAPD Ir. S.F. Hariyanto dan tiga pimpinan Badan Anggaran DPRD, Yulisman, Agung Nugroho, dan Hardianto.
“Kesepakatan ini adalah titik awal pembengkakan anggaran. Ini rekayasa fiskal yang diduga disengaja,” ujar seorang sumber dari lingkungan Pemprov Riau, yang meminta identitasnya disamarkan.
Bobson pun menuliskan empat nama yang ia anggap memiliki peran sentral dalam “rekayasa” tersebut dan meminta KPK menyelidiki mereka lebih lanjut.
Dari Hukum ke Harapan
Laporan itu tak hanya menyimpan deretan angka dan pelanggaran peraturan. Di balik semua itu, ada pesan yang lebih dalam, sebuah seruan agar penegakan hukum kembali menjadi alat perbaikan, bukan hanya pencitraan.
“Kami percaya, KPK masih menjadi harapan publik. Kami datang dengan data, bukan opini. Ini bukan langkah politik. Ini upaya menjaga integritas anggaran rakyat,” ucap Bobson.
Di gedung yang dibangun atas semangat pemberantasan korupsi itu, surat berkop “Law Firm Bellator” kini menjadi bagian dari catatan pengaduan yang menanti respons hukum.
Entah akan berakhir di meja penyelidikan, atau kembali menjadi tumpukan dokumen yang senyap, waktu yang akan menjawab. Tapi satu hal pasti, pada pagi itu di Jakarta, seorang advokat dari Riau datang menabuh lonceng peringatan bahwa uang rakyat tak boleh dikelola dengan ilusi dan akrobat fiskal. (*)







