Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Batam

Komisi IV DPRD Batam Mediasi Masalah Upah Pekerja Subkontraktor Proyek Kapal

badge-check


					Mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam dengan pekerja subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan kapal milik PT Merah Putih Shipyard di Tanjung Uncang. F:Ist Perbesar

Mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kota Batam dengan pekerja subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan kapal milik PT Merah Putih Shipyard di Tanjung Uncang. F:Ist

RiauKepri.com, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil memediasi permasalahan keterlambatan pembayaran upah pekerja subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan kapal milik PT Merah Putih Shipyard di Tanjung Uncang.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang bersedia menanggung pembayaran upah para pekerja, meskipun secara kontraktual hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka.

“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Mereka bersedia menalangi pembayaran upah yang seharusnya menjadi kewajiban subkontraktor, demi kemanusiaan,” ujar Dandis dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).

Permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pekerja yang direkrut oleh PT Sumber Riau Indonesia (SRI) mengadukan tidak menerima pembayaran upah atas pekerjaan mereka. Komisi IV DPRD Batam menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pertengahan Mei 2025. Rapat tersebut turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, serta manajemen PT Merah Putih Shipyard. Namun, pihak PT SRI selaku subkontraktor tidak menghadiri pertemuan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta PT Merah Putih Shipyard untuk mempertimbangkan kebijakan bantuan kepada para pekerja, mengingat kebutuhan mendesak menjelang Hari Raya Idul Adha. Pihak perusahaan akhirnya menyanggupi hal tersebut.

Dandis menekankan bahwa langkah yang diambil PT Merah Putih Shipyard merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut dicontoh oleh perusahaan lain. “Meskipun secara hukum tidak berkewajiban, mereka tetap menunjukkan empati. Ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar ke depan, perusahaan utama (main contractor) lebih selektif dalam menunjuk mitra subkontraktor. Kredibilitas dan rekam jejak dalam mematuhi hak-hak pekerja harus menjadi pertimbangan utama.

“Kami mengimbau perusahaan galangan kapal di Batam untuk tidak hanya memilih subkontraktor berdasarkan harga, tetapi juga memperhatikan kemampuan mereka dalam mengelola tenaga kerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Dandis. (RK6)

 

Editor: Dana Asmara

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam

26 April 2026 - 13:15 WIB

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei

25 April 2026 - 13:43 WIB

477 Personel Polda Kepri Dimutasi, Rotasi Jabatan untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

24 April 2026 - 18:39 WIB

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

24 April 2026 - 14:45 WIB

DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Edukasi Siswa Kelas VI SDIT Tunas Cendekia

24 April 2026 - 07:06 WIB

Trending di Batam