RiauKepri.com, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam berhasil memediasi permasalahan keterlambatan pembayaran upah pekerja subkontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan kapal milik PT Merah Putih Shipyard di Tanjung Uncang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT Merah Putih Shipyard yang bersedia menanggung pembayaran upah para pekerja, meskipun secara kontraktual hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab mereka.
“Kami mengapresiasi langkah luar biasa dari manajemen PT Merah Putih Shipyard. Mereka bersedia menalangi pembayaran upah yang seharusnya menjadi kewajiban subkontraktor, demi kemanusiaan,” ujar Dandis dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Permasalahan ini mencuat setelah sejumlah pekerja yang direkrut oleh PT Sumber Riau Indonesia (SRI) mengadukan tidak menerima pembayaran upah atas pekerjaan mereka. Komisi IV DPRD Batam menindaklanjuti aduan tersebut dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada pertengahan Mei 2025. Rapat tersebut turut menghadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, UPT Pengawas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, serta manajemen PT Merah Putih Shipyard. Namun, pihak PT SRI selaku subkontraktor tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV meminta PT Merah Putih Shipyard untuk mempertimbangkan kebijakan bantuan kepada para pekerja, mengingat kebutuhan mendesak menjelang Hari Raya Idul Adha. Pihak perusahaan akhirnya menyanggupi hal tersebut.
Dandis menekankan bahwa langkah yang diambil PT Merah Putih Shipyard merupakan bentuk kepedulian sosial yang patut dicontoh oleh perusahaan lain. “Meskipun secara hukum tidak berkewajiban, mereka tetap menunjukkan empati. Ini menjadi bukti bahwa perusahaan tidak hanya mengejar keuntungan, tapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar ke depan, perusahaan utama (main contractor) lebih selektif dalam menunjuk mitra subkontraktor. Kredibilitas dan rekam jejak dalam mematuhi hak-hak pekerja harus menjadi pertimbangan utama.
“Kami mengimbau perusahaan galangan kapal di Batam untuk tidak hanya memilih subkontraktor berdasarkan harga, tetapi juga memperhatikan kemampuan mereka dalam mengelola tenaga kerja secara profesional dan bertanggung jawab,” tutup Dandis. (RK6)
Editor: Dana Asmara