Menu

Mode Gelap
DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Edukasi Siswa Kelas VI SDIT Tunas Cendekia Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 24 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Pansus DPRD Kota Batam Finalisasi Ranperda LAM, Siap Dibawa ke Paripurna Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda PSU Perumahan, Fokus Sinkronisasi Regulasi Hadiri Peresmian Kantor Zona Bakamla, Ketua DPRD Kota Batam Ikut Tanam Pohon Mustafa Soroti Usulan Perampingan RT, Sebut Bisa Memperhambat Pemekaran Desa

Kepulauan Riau

Bentuk Tim Khusus, Babel Siap Rebut Pulau Tujuh dari Kepri

badge-check


					Salah satu pantai di pulau tujuh, Kepri. Perbesar

Salah satu pantai di pulau tujuh, Kepri.

RiauKepri.com, KEPRI- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk tim khusus untuk memperjuangkan agar Pulau Tujuh dan Pulau Dua dikembalikan ke wilayah administratif Babel. Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kedua pulau itu masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Rapat pembentukan Tim Khusus Pulau Tujuh sudah dilakukan atas arahan Gubernur Hidayat Arsani,” kata Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, Pemprov Babel akan menyampaikan surat resmi kepada Mendagri untuk merevisi Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022. Selain itu, opsi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga tengah disiapkan.

Akhmad menyebut Babel memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam lampiran peta UU tersebut, gugusan Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang jelas berada dalam wilayah Babel.

Sengketa ini mencuat setelah munculnya nama Pulau Cybiayang dalam UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Titik koordinat pulau itu ternyata sama dengan Pulau Tujuh.

Meski Babel sudah berkali-kali berdialog dengan Kepri dan Kemendagri sejak sebelum 2021, masalah belum juga tuntas. Surat keberatan resmi ke Kemendagri pun, menurut Akhmad, belum mendapat tanggapan.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum dan administratif. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal kedaulatan administratif,” tegasnya. (RK1)

sumber: detik.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 24 April 2026: Hujan Ringan hingga Sedang Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah

24 April 2026 - 06:42 WIB

Mustafa Soroti Usulan Perampingan RT, Sebut Bisa Memperhambat Pemekaran Desa

23 April 2026 - 20:05 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Kamis, 23 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

23 April 2026 - 06:00 WIB

‎Jaringan Bhakti Kominfo Dikeluhkan, Anggota DPRD Dapil III Anambas, Ellisya Turun Langsung ke Sekolah

22 April 2026 - 13:01 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Rabu 22 April 2026: Mayoritas Wilayah Berpotensi Hujan Ringan hingga Sedang

22 April 2026 - 06:27 WIB

Trending di Kepulauan Riau