RiauKepri.com, KEPRI- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk tim khusus untuk memperjuangkan agar Pulau Tujuh dan Pulau Dua dikembalikan ke wilayah administratif Babel. Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kedua pulau itu masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
“Rapat pembentukan Tim Khusus Pulau Tujuh sudah dilakukan atas arahan Gubernur Hidayat Arsani,” kata Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, Pemprov Babel akan menyampaikan surat resmi kepada Mendagri untuk merevisi Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022. Selain itu, opsi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga tengah disiapkan.
Akhmad menyebut Babel memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam lampiran peta UU tersebut, gugusan Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang jelas berada dalam wilayah Babel.
Sengketa ini mencuat setelah munculnya nama Pulau Cybiayang dalam UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Titik koordinat pulau itu ternyata sama dengan Pulau Tujuh.
Meski Babel sudah berkali-kali berdialog dengan Kepri dan Kemendagri sejak sebelum 2021, masalah belum juga tuntas. Surat keberatan resmi ke Kemendagri pun, menurut Akhmad, belum mendapat tanggapan.
“Kami akan tempuh semua jalur hukum dan administratif. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal kedaulatan administratif,” tegasnya. (RK1)
sumber: detik.com







