Menu

Mode Gelap
Polres Bengkalis Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 8.231,15 Gram dan Pil Ekstasi Sebanyak 5.005 Butir Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran LAMR: Ketahanan Energi Harus Berbasis Kebudayaan ‎Mahasiswa Sastra Indonesia UNILAK Juara 1 Lomba Melukis PEKSIMIDA Riau Laos Menuju ASEAN Tahun 2045

Kepulauan Riau

Bentuk Tim Khusus, Babel Siap Rebut Pulau Tujuh dari Kepri

badge-check

Salah satu pantai di pulau tujuh, Kepri. Perbesar

Salah satu pantai di pulau tujuh, Kepri.

RiauKepri.com, KEPRI- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) membentuk tim khusus untuk memperjuangkan agar Pulau Tujuh dan Pulau Dua dikembalikan ke wilayah administratif Babel. Langkah ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan kedua pulau itu masuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Rapat pembentukan Tim Khusus Pulau Tujuh sudah dilakukan atas arahan Gubernur Hidayat Arsani,” kata Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, Pemprov Babel akan menyampaikan surat resmi kepada Mendagri untuk merevisi Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022. Selain itu, opsi gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga tengah disiapkan.

Akhmad menyebut Babel memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam lampiran peta UU tersebut, gugusan Pulau Tujuh atau Pulau Pekajang jelas berada dalam wilayah Babel.

Sengketa ini mencuat setelah munculnya nama Pulau Cybiayang dalam UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga. Titik koordinat pulau itu ternyata sama dengan Pulau Tujuh.

Meski Babel sudah berkali-kali berdialog dengan Kepri dan Kemendagri sejak sebelum 2021, masalah belum juga tuntas. Surat keberatan resmi ke Kemendagri pun, menurut Akhmad, belum mendapat tanggapan.

“Kami akan tempuh semua jalur hukum dan administratif. Ini bukan hanya soal batas wilayah, tapi soal kedaulatan administratif,” tegasnya. (RK1)

sumber: detik.com

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Pemerintah dan Masyarakat Pulau Jemaja Sepakati Tata Kelola Panen Buah Kepayang Berkelanjutan

27 Juli 2026 - 17:24 WIB

Ketua Kelompok Tani Bukit Padi Apresiasi Rehabilitasi Irigasi, Harap Proyek Dilanjutkan hingga Kampung Pasiran

27 Juli 2026 - 17:15 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur

26 Juli 2026 - 15:41 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah

26 Juli 2026 - 00:01 WIB

Trending di Kepulauan Riau