RiauKepri.com, PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang tokoh masyarakat Pelalawan berinisial JS karena diduga memperjualbelikan lahan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS merupakan pemangku salah satu batin yang mengklaim lahan konservasi sebagai tanah ulayat miliknya.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DY. DY diketahui menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan membayar sejumlah uang.
“JS mengklaim bahwa lahan tersebut bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Setelah diverifikasi, klaim tersebut tidak sah secara hukum,” ujar Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).
Taman Nasional Tesso Nilo sendiri memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, dan seluruhnya berstatus kawasan konservasi yang dilindungi negara.
Menurut penyidikan, JS tidak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang.
“Polda Riau tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Tapi jika status adat digunakan untuk memperjualbelikan hutan lindung, maka itu pelanggaran hukum,” ungkap Herry.
Ia menambahkan, JS diduga menggunakan pengaruhnya sebagai tokoh untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, guna menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran, termasuk oleh oknum aparat maupun tokoh masyarakat.
“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” kata jenderal polisi lulusan Akpol 1996 tersebut. (RK1)








