Menu

Mode Gelap
Reses di Letung, Ismeth Abdullah Tampung Aspirasi Warga Jemaja soal Listrik, Kesehatan, dan Infrastruktur Kenduri dan Festival Durian Bintan 2026, Perkuat Identitas Pariwisata dan Budaya Tarik 650 Peserta Lokal dan Mancanegara, Bintan Trekking 2026 Dongkrak Pariwisata dan UMKM Bhabinkamtibmas Desa Alahair Cek Peternakan Kambing Warga Dukung Ketahanan Pangan Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Pengedar Sabu 50,01 Gram di Talang Muandau Sayang Bini

Riau

Alamak! Diduga Jual Beli Lahan di Kawasan TNTN, Tokoh Masyarakat Pelalawan Ditangkap

badge-check

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam jumpa pers. Perbesar

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam jumpa pers.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap seorang tokoh masyarakat Pelalawan berinisial JS karena diduga memperjualbelikan lahan di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). JS merupakan pemangku salah satu batin yang mengklaim lahan konservasi sebagai tanah ulayat miliknya.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, penangkapan JS merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka DY. DY diketahui menerima hibah lahan seluas 20 hektare dari JS dengan membayar sejumlah uang.

“JS mengklaim bahwa lahan tersebut bagian dari tanah ulayat miliknya seluas 113 ribu hektare. Setelah diverifikasi, klaim tersebut tidak sah secara hukum,” ujar Herry dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (23/6/2025).

Taman Nasional Tesso Nilo sendiri memiliki luas sekitar 81 ribu hektare, dan seluruhnya berstatus kawasan konservasi yang dilindungi negara.

Menurut penyidikan, JS tidak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga telah membagikan dan memperjualbelikan lahan kepada lebih dari 100 orang.

“Polda Riau tidak anti terhadap kearifan lokal atau hak ulayat. Tapi jika status adat digunakan untuk memperjualbelikan hutan lindung, maka itu pelanggaran hukum,” ungkap Herry.

Ia menambahkan, JS diduga menggunakan pengaruhnya sebagai tokoh untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, guna menindak tegas seluruh bentuk pelanggaran, termasuk oleh oknum aparat maupun tokoh masyarakat.

“Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” kata jenderal polisi lulusan Akpol 1996 tersebut. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sayang Bini

26 Juli 2026 - 09:55 WIB

Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia

26 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kelemahan Melayu

25 Juli 2026 - 06:32 WIB

Bupati Afni dan Menkeu Purbaya Bertemu, Suasana Reuni Warnai Silaturahmi

24 Juli 2026 - 22:34 WIB

Dukung Program Unggulan Kapolda Riau, Ditpolairud dan Polres Rohil Gelar Aksi ‘JALUR’ di Panipahan

24 Juli 2026 - 21:36 WIB

Trending di Riau