RiauKepri.com, BATAM – Komitmen DPRD Kota Batam dalam memperjuangkan hak dan perlindungan anak kembali dibuktikan lewat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Ramah Anak sebagai Ranperda inisiatif dewan. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang digelar Senin (21/7/2025).
Ranperda tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan kota yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.
“Ini bukan sekadar memenuhi aturan dari pusat, tapi bentuk keseriusan kami dalam memastikan anak-anak di Batam tumbuh dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung mereka,” ujar M Putra Pratama Jaya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam saat membacakan naskah usulan.
Ranperda Kota Ramah Anak merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mendorong setiap daerah untuk memiliki regulasi perlindungan anak secara konkret dan berkelanjutan.
Penyerahan simbolis Ranperda dilakukan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Siti Nurlailah, kepada Ketua DPRD H M Kamaluddin. Proses tersebut disaksikan langsung oleh Wali Kota Batam H Amsakar Achmad serta para pimpinan dan anggota dewan lainnya.
Ketua DPRD H M Kamaluddin menilai usulan ini strategis dalam memperkuat arah pembangunan Batam yang inklusif dan berorientasi pada masa depan.
“Jika regulasi ini disahkan, kami harapkan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah agar implementasinya tidak sekadar wacana,” tambah Putra.
Menurut DPRD, keberhasilan Kota Ramah Anak tak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga sinergi antara DPRD, Pemkot, dan seluruh elemen masyarakat. Dukungan penuh diharapkan agar Batam mampu melahirkan generasi sehat, bahagia, dan berdaya saing tinggi.
Usulan ini telah ditandatangani oleh seluruh anggota Bapemperda DPRD Batam, termasuk Ketua Siti Nurlailah dan Wakil Ketua Tumbur Hutasoit, serta 11 anggota lainnya dari lintas fraksi. (RK6)
Editor: Dana Asmara







