RiauKepri.com, INHU- Kepala Desa Alim, inisial EP, ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan oleh Polres Inhu. Ia diduga menjual kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk kebun sawit dan menerbitkan dua Surat Keterangan Tanah (SKGR) secara ilegal.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, kasus ini terungkap setelah terdeteksi titik panas lewat Dashboard Lancang Kuning pada 2 Juli 2025. Polisi menemukan 4 hektare hutan terbakar di lokasi.
Tiga orang ditangkap, EP (Kades), RMS (penjual lahan), dan SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT). Polisi juga memburu VP, pengelola lahan yang masih buron. EP disebut menerima Rp500 ribu per SKGR yang diterbitkan.
Barang bukti, dua SKGR, kwitansi jual beli, dua bibit sawit, cangkul, parang, dan lainnya. Satu tersangka lain, RP, juga ditahan sebagai tersangka pelaku pembakaran.
Para tersangka dijerat dengan UU Karhutla dan KUHP, terancam pidana karena menduduki hutan dan membuka kebun tanpa izin. Polisi pastikan kasus diproses tuntas. (RK1)







