Menu

Mode Gelap
Selamatkan Ribuan Honorer Non ASN, Ini Langkah Terukur dari Pemkab Siak K.H. Muhammad Mursyid Hadiri Milad Muhammadiyah ke-113 di Kuok, Tekankan Pentingnya Ukhuwah dan Peran Ormas untuk Kemajuan Daerah Menampi Dedap Siak Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI Pulau Terubuk Bersholawat Bersempena Haul Raja Kecik Berjalan Khidmat Billy Yusak Resmi Memimpin BM Kosgoro 1957 Bintan

Tanjungpinang

Studio TVRI Kepri Rampung Sesuai Prosedur, Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

badge-check


					Studio TVRI Kepri Rampung Sesuai Prosedur, Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Terkait pemberitaan yang berkembang mengenai pembangunan studio LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di media. Joice, dari Kantor Pengacara Pamungkas & Partners, menegaskan bahwa proyek pembangunan studio senilai Rp9,8 miliar yang dimulai sejak 2022 telah melalui proses perencanaan dan pelaksanaan sesuai prosedur.

Menurut Joice, pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau (Kepri) dimulai dari tahap perencanaan pada tahun 2021 dengan melibatkan konsultan perencana PT Daffa. Pada Maret 2022, penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dilakukan dan proses lelang dimenangkan oleh PT Tamba Ria Jaya (TRJ). Meskipun terdapat perpanjangan masa kontrak hingga akhir Desember 2022, pekerjaan proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada Januari 2023.

“Tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kelebihan bayar dan keterlambatan, pihak kontraktor telah melakukan pengembalian ke kas negara,” jelas Joice.

Ia juga menegaskan bahwa Direktur Utama TVRI tidak memiliki keterkaitan dengan proses maupun dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang disidangkan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan Kejati Kepri, Dirut TVRI terbukti tidak terlibat dan tidak mengenal para terdakwa,” tambahnya.

Pernyataan sepihak dari salah satu terdakwa yang menyebut adanya pembagian fee proyek sebesar 13 persen, menurut Joice, tidak didukung oleh bukti hukum maupun keterangan saksi lain dalam persidangan. “Itu hanya klaim sepihak dan tidak berdasar. Tidak ada bukti maupun saksi yang mendukung pernyataan tersebut,” tegasnya.

Joice juga menyayangkan sikap sejumlah media yang menurutnya hanya memuat sebagian keterangan dalam persidangan tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak TVRI. “Pemberitaan yang tidak berimbang merugikan institusi penyiaran publik yang selama ini berupaya menjaga integritas,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap masyarakat mendapat informasi yang utuh dan adil. TVRI, sebagai lembaga penyiaran publik, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus memperkuat peran pelayanan informasi kepada masyarakat Kepri. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepri Didorong Jadi Pusat Kuliner Halal, Kuota 9.511 Sertifikat Gratis Siap Dimaksimalkan

17 Januari 2026 - 06:30 WIB

HPN 2026 Jadi Momentum Penguatan Peran Pers di Tanjungpinang

15 Januari 2026 - 16:53 WIB

Domino Jadi Jembatan Kebersamaan, Wali Kota Tanjungpinang Bangun Kedekatan dengan Warga

14 Januari 2026 - 17:25 WIB

DPRD Tanjungpinang Juara Turnamen Minisoccer Piala Ketua DPRD Kepri 2026

10 Januari 2026 - 19:08 WIB

PWI Tanjungpinang Matangkan Persiapan HPN 2026 Bersama DPRD

7 Januari 2026 - 11:25 WIB

Trending di Tanjungpinang