Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Tanjungpinang

Studio TVRI Kepri Rampung Sesuai Prosedur, Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan

badge-check


					Studio TVRI Kepri Rampung Sesuai Prosedur, Tidak Ada Keterlibatan Pimpinan Perbesar

RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Terkait pemberitaan yang berkembang mengenai pembangunan studio LPP TVRI di Dompak, Tanjungpinang, pihak kuasa hukum menyampaikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang beredar di media. Joice, dari Kantor Pengacara Pamungkas & Partners, menegaskan bahwa proyek pembangunan studio senilai Rp9,8 miliar yang dimulai sejak 2022 telah melalui proses perencanaan dan pelaksanaan sesuai prosedur.

Menurut Joice, pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau (Kepri) dimulai dari tahap perencanaan pada tahun 2021 dengan melibatkan konsultan perencana PT Daffa. Pada Maret 2022, penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dilakukan dan proses lelang dimenangkan oleh PT Tamba Ria Jaya (TRJ). Meskipun terdapat perpanjangan masa kontrak hingga akhir Desember 2022, pekerjaan proyek dinyatakan selesai dan diserahterimakan pada Januari 2023.

“Tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Bahkan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berupa kelebihan bayar dan keterlambatan, pihak kontraktor telah melakukan pengembalian ke kas negara,” jelas Joice.

Ia juga menegaskan bahwa Direktur Utama TVRI tidak memiliki keterkaitan dengan proses maupun dugaan tindak pidana korupsi yang kini sedang disidangkan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan Kejati Kepri, Dirut TVRI terbukti tidak terlibat dan tidak mengenal para terdakwa,” tambahnya.

Pernyataan sepihak dari salah satu terdakwa yang menyebut adanya pembagian fee proyek sebesar 13 persen, menurut Joice, tidak didukung oleh bukti hukum maupun keterangan saksi lain dalam persidangan. “Itu hanya klaim sepihak dan tidak berdasar. Tidak ada bukti maupun saksi yang mendukung pernyataan tersebut,” tegasnya.

Joice juga menyayangkan sikap sejumlah media yang menurutnya hanya memuat sebagian keterangan dalam persidangan tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi dari pihak TVRI. “Pemberitaan yang tidak berimbang merugikan institusi penyiaran publik yang selama ini berupaya menjaga integritas,” katanya.

Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap masyarakat mendapat informasi yang utuh dan adil. TVRI, sebagai lembaga penyiaran publik, tetap berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus memperkuat peran pelayanan informasi kepada masyarakat Kepri. (Red)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat

26 April 2026 - 16:31 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri

24 April 2026 - 13:36 WIB

Eks DPRD Tanjungpinang Minta Perlindungan Usai Diancam

23 April 2026 - 17:27 WIB

Ansar Ahmad Bahas Kawasan Bebas Bintan–Karimun di Metro TV

23 April 2026 - 14:19 WIB

Ancaman Pembunuhan Dilaporkan, Polisi Diminta Bertindak Cepat

22 April 2026 - 14:56 WIB

Trending di Tanjungpinang