Menu

Mode Gelap
Pengedar dan Sabu 23 Paket Diciduk Polisi Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram dan Ganja Satresnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Pelajar dan Pemuda Penyalah Guna Narkoba di Kos Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

Riau

Dor! Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kampar

badge-check


					Polisi menunjukan barang bukti sabu dan dua tersangka. Perbesar

Polisi menunjukan barang bukti sabu dan dua tersangka.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram digagalkan jajaran Polres Kampar dalam sebuah pengejaran dramatis di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025). Dor! polisi terpaksa menembak bagian depan mobil tersangka pelaku yang mencoba kabur, hingga akhirnya kendaraan berhenti dan dua tersangka berhasil diamankan.

Kedua tersangka, JL (42) dan FY (41), diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. FY tercatat sebagai residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2021. Sementara JL diketahui berprofesi sebagai debt collector dan menjadi sopir dalam aksi tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian terbesar Polres Kampar sepanjang tahun 2025.

“Barang bukti sabu yang disita mencapai 1 kilogram. Ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” kata AKBP Boby, Kamis (31/7/2025).

Dikejar dari Pekanbaru, Dihentikan dengan Tembakan

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang mengarah pada pergerakan kedua pelaku dari wilayah Pekanbaru. Petugas melakukan pembuntutan hingga ke kawasan KM 4,5, Desa Karya Indah.

Saat akan dihentikan, pelaku justru memacu kendaraan untuk melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke arah kendaraan. Tembakan tersebut mengenai bagian depan mobil dan memaksa mobil berhenti akibat ban pecah.

“Pelaku sempat mencoba kabur, tapi tim bertindak cepat dengan tembakan terukur. Setelah ban mobil pecah, mereka berhasil kami amankan di lokasi,” kata Markus.

FY Ternyata Residivis, Diduga Terkait Jaringan Besar

Dari hasil pemeriksaan, FY diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Kampar pada 2016. Ia baru selesai menjalani hukuman pada 2021. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kami mendalami keterkaitan FY dengan seorang bandar besar berinisial A. Pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Selain 1 kilogram sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja kotak-kotak, plastik, tisu, tiga unit ponsel, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kolaborasi PT BSP dan World Cleanup Day Riau Tanam 2.000 Pohon di Kampung Dosan

12 April 2026 - 16:26 WIB

Bupati Siak Ajak FKPMR dan Legislator Riau Kompak Perjuangkan Keadilan Fiskal Daerah

12 April 2026 - 15:33 WIB

Daerah Dorong Skema Baru, Minta Bagian dari Hasil Penertiban Kawasan Hutan

12 April 2026 - 13:39 WIB

Terkilan

12 April 2026 - 08:17 WIB

Penyair dan Makna Puisi di Tengah Zaman Visual

12 April 2026 - 00:13 WIB

Trending di Minda