Menu

Mode Gelap
Pemkab Siak Kukuhkan SOTK Baru, Terjadi Mutasi Demi Kelancaran Pembayaran Gaji ASN Ikuti Seminar Peningkatan Mutu Akademik, Puluhan Mahasiswa Unilak Muntah 3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026 Prakiraan Cuaca Kepri Selasa, 13 Januari 2026: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Masyarakat Diimbau Waspada Kecelakaan Tunggal di Pelalawan, Sepasang Karyawan Bank Tewas

Riau

Dor! Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Kampar

badge-check


					Polisi menunjukan barang bukti sabu dan dua tersangka. Perbesar

Polisi menunjukan barang bukti sabu dan dua tersangka.

RiauKepri.com, PEKANBARU- Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram digagalkan jajaran Polres Kampar dalam sebuah pengejaran dramatis di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025). Dor! polisi terpaksa menembak bagian depan mobil tersangka pelaku yang mencoba kabur, hingga akhirnya kendaraan berhenti dan dua tersangka berhasil diamankan.

Kedua tersangka, JL (42) dan FY (41), diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. FY tercatat sebagai residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2021. Sementara JL diketahui berprofesi sebagai debt collector dan menjadi sopir dalam aksi tersebut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian terbesar Polres Kampar sepanjang tahun 2025.

“Barang bukti sabu yang disita mencapai 1 kilogram. Ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” kata AKBP Boby, Kamis (31/7/2025).

Dikejar dari Pekanbaru, Dihentikan dengan Tembakan

Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang mengarah pada pergerakan kedua pelaku dari wilayah Pekanbaru. Petugas melakukan pembuntutan hingga ke kawasan KM 4,5, Desa Karya Indah.

Saat akan dihentikan, pelaku justru memacu kendaraan untuk melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke arah kendaraan. Tembakan tersebut mengenai bagian depan mobil dan memaksa mobil berhenti akibat ban pecah.

“Pelaku sempat mencoba kabur, tapi tim bertindak cepat dengan tembakan terukur. Setelah ban mobil pecah, mereka berhasil kami amankan di lokasi,” kata Markus.

FY Ternyata Residivis, Diduga Terkait Jaringan Besar

Dari hasil pemeriksaan, FY diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Kampar pada 2016. Ia baru selesai menjalani hukuman pada 2021. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.

“Kami mendalami keterkaitan FY dengan seorang bandar besar berinisial A. Pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat

Selain 1 kilogram sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja kotak-kotak, plastik, tisu, tiga unit ponsel, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Siak: Jika Belum Bisa Melayani dengan Baik, Jangan Malu Minta Maaf

12 Januari 2026 - 14:53 WIB

Dua Kakak Beradik Mahasiswi Unri Tewas di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru

12 Januari 2026 - 12:49 WIB

PT BSP Berprestasi dan Peduli, Konsisten Jaga Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

12 Januari 2026 - 12:40 WIB

Pengungkapan Sumpah Bertandatangan Gubernur Riau (Berhalangan Sementara) Abdul Wahid

12 Januari 2026 - 09:45 WIB

Pakar: Pipa Gas PT TGI Meledak Lagi Karena Tidak Ada Inspeksi Menyeluruh

11 Januari 2026 - 11:45 WIB

Trending di Inhu