RiauKepri.com, PEKANBARU- Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram digagalkan jajaran Polres Kampar dalam sebuah pengejaran dramatis di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Rabu malam (23/7/2025). Dor! polisi terpaksa menembak bagian depan mobil tersangka pelaku yang mencoba kabur, hingga akhirnya kendaraan berhenti dan dua tersangka berhasil diamankan.
Kedua tersangka, JL (42) dan FY (41), diketahui merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba. FY tercatat sebagai residivis kasus serupa yang baru bebas tahun 2021. Sementara JL diketahui berprofesi sebagai debt collector dan menjadi sopir dalam aksi tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan capaian terbesar Polres Kampar sepanjang tahun 2025.
“Barang bukti sabu yang disita mencapai 1 kilogram. Ini merupakan tangkapan terbesar tahun ini,” kata AKBP Boby, Kamis (31/7/2025).
Dikejar dari Pekanbaru, Dihentikan dengan Tembakan
Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Timbul Sinaga mengungkapkan, pengungkapan bermula dari penyelidikan yang mengarah pada pergerakan kedua pelaku dari wilayah Pekanbaru. Petugas melakukan pembuntutan hingga ke kawasan KM 4,5, Desa Karya Indah.
Saat akan dihentikan, pelaku justru memacu kendaraan untuk melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke arah kendaraan. Tembakan tersebut mengenai bagian depan mobil dan memaksa mobil berhenti akibat ban pecah.
“Pelaku sempat mencoba kabur, tapi tim bertindak cepat dengan tembakan terukur. Setelah ban mobil pecah, mereka berhasil kami amankan di lokasi,” kata Markus.
FY Ternyata Residivis, Diduga Terkait Jaringan Besar
Dari hasil pemeriksaan, FY diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polres Kampar pada 2016. Ia baru selesai menjalani hukuman pada 2021. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami mendalami keterkaitan FY dengan seorang bandar besar berinisial A. Pengembangan terus kami lakukan,” ujarnya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Berat
Selain 1 kilogram sabu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit mobil Avanza hitam, jaket hitam, kemeja kotak-kotak, plastik, tisu, tiga unit ponsel, dua plastik bening, dan sebuah paper bag.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. (RK5)







