RiauKepri.com, PEKANBARU- Pagi Kamis (23/7/2026), suasana di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau masih berjalan seperti biasa. Pegawai datang silih berganti, aktivitas pelayanan tetap berlangsung. Namun menjelang siang hingga sore, perhatian tertuju ke lantai dua gedung, tempat tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Sebelah petang, sekitar pukul 15.22 WIB, pintu ruangan akhirnya terbuka. Satu per satu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau keluar sambil membawa tiga boks berisi tumpukan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Momen itu sontak menjadi perhatian para pegawai Disdik Riau yang menyaksikan iring-iringan penyidik meninggalkan lokasi.
Di tengah kerumunan, dua prajurit TNI bersenjata laras panjang tampak mengawal proses pengeluaran dokumen tersebut. Pengawalan dilakukan hingga seluruh barang yang dibawa penyidik dimasukkan ke kendaraan dan meninggalkan halaman Kantor Disdik Riau.
Meski demikian, Kejati Riau belum mengungkap isi dokumen yang diamankan. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, juga belum memberikan keterangan saat ditanya mengenai barang bukti yang dibawa dari lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Zikrullah membenarkan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smart Board Tahun Anggaran 2024. Menurutnya, langkah itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam penyidikan.
Kasus ini sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 15 Juli 2026. Hingga kini, Kejati Riau masih mendalami perkara tersebut dan belum mengumumkan nilai proyek, besaran dugaan kerugian negara, maupun pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban. (RK1/*)








