RiauKepri.com, PEKANBARU– Di balik 49 orang yang kini berhadapan dengan hukum, ada hampir 3.000 hektare hutan dan lahan di Riau yang lebih dulu menjadi korban api. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, kebakaran melanda sekitar 2.958,04 hektare lahan dan berujung pada 45 perkara pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau bersama polres jajaran telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut.
“Ditreskrimsus Polda Riau dan polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (7/9/2026).
Angka itu menunjukkan persoalan karhutla bukan sekadar tentang titik api di tengah hutan. Ketika lahan terbakar, dampaknya dapat merembet ke kehidupan warga, mulai dari kualitas udara, kesehatan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.
Dari 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan dampak lahan terbakar terbesar. Polisi menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare.
Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas lahan terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.
Penanganan perkara juga terus bergerak di Kabupaten Siak. Hingga kini, polisi menangani empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih disidik dan satu perkara telah selesai tahap II.
Wilayah lainnya juga mencatat penanganan perkara, yakni Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing dua perkara.
Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Ade menegaskan, penegakan hukum tidak hanya mengejar banyaknya perkara maupun tersangka. Setiap penyidikan harus mampu mengungkap sumber api, penyebab kebakaran, perbuatan pelaku dan pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.
“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana, akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh menangani karhutla. Langkah represif dilakukan bersamaan dengan patroli, deteksi dini, sosialisasi serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.
Ia mengingatkan, pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api yang awalnya kecil dapat menjalar, sulit dikendalikan dan akhirnya membawa dampak yang jauh lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat.
“Kami juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut,” kata Ade. (RK1/*)







