Menu

Otomatis
Breaking News

Pekanbaru

49 Tersangka Karhutla Ditangkap, 2.958 Hektare Riau Jadi Korban Api

badge-check

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: ist) Perbesar

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Foto: ist)

RiauKepri.com, PEKANBARU– Di balik 49 orang yang kini berhadapan dengan hukum, ada hampir 3.000 hektare hutan dan lahan di Riau yang lebih dulu menjadi korban api. Sepanjang Januari hingga awal September 2026, kebakaran melanda sekitar 2.958,04 hektare lahan dan berujung pada 45 perkara pidana.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, Ditreskrimsus Polda Riau bersama polres jajaran telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tersebut.

“Ditreskrimsus Polda Riau dan polres jajaran telah menangani 45 perkara dengan 49 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Ade saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Senin (7/9/2026).

Angka itu menunjukkan persoalan karhutla bukan sekadar tentang titik api di tengah hutan. Ketika lahan terbakar, dampaknya dapat merembet ke kehidupan warga, mulai dari kualitas udara, kesehatan, hingga terganggunya aktivitas sehari-hari.

Dari 45 perkara yang ditangani, sebanyak 26 perkara masih dalam proses penyidikan. Dua perkara berstatus P19, sementara 17 perkara telah memasuki tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah dengan dampak lahan terbakar terbesar. Polisi menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka, dengan luas area terbakar mencapai 2.502,6 hektare.

Di Bengkalis, delapan perkara melibatkan sembilan tersangka dengan luas lahan terbakar 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dan luas area terbakar 22,5 hektare.

Penanganan perkara juga terus bergerak di Kabupaten Siak. Hingga kini, polisi menangani empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih disidik dan satu perkara telah selesai tahap II.

Wilayah lainnya juga mencatat penanganan perkara, yakni Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing dua perkara.

Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara yang menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Ade menegaskan, penegakan hukum tidak hanya mengejar banyaknya perkara maupun tersangka. Setiap penyidikan harus mampu mengungkap sumber api, penyebab kebakaran, perbuatan pelaku dan pihak yang harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Setiap kejadian karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana, akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Menurut Ade, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menyeluruh menangani karhutla. Langkah represif dilakukan bersamaan dengan patroli, deteksi dini, sosialisasi serta penyampaian larangan membakar lahan kepada masyarakat di wilayah rawan.

Ia mengingatkan, pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan risiko besar, terutama di kawasan gambut. Api yang awalnya kecil dapat menjalar, sulit dikendalikan dan akhirnya membawa dampak yang jauh lebih besar bagi lingkungan maupun masyarakat.

“Kami juga terus mengingatkan masyarakat bahwa pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terutama di kawasan gambut,” kata Ade. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dimulai dari Siak, Semakin Banyak Kepala Daerah Menuntut Keadilan ke Pusat

7 Sep 2026 - 11:15 WIB

Dimulai dari Siak, Semakin Banyak Kepala Daerah Menuntut Keadilan ke Pusat

Asap Karhutla Kembali Paksa Anak Pekanbaru Belajar dari Rumah

7 Sep 2026 - 07:33 WIB

Asap Karhutla Kembali Paksa Anak Pekanbaru Belajar dari Rumah

Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas

5 Sep 2026 - 11:03 WIB

Bupati Siak Tetap Urus Karhutla Sembari Pendidikan di Lemhannas

Pemimpin Nyanyuk

5 Sep 2026 - 07:48 WIB

Pemimpin Nyanyuk

Bukan Hanya Cendera Mata, BRK Syariah Dengarkan Curhat Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

4 Sep 2026 - 16:45 WIB

Bukan Hanya Cendera Mata, BRK Syariah Dengarkan Curhat Nasabah di Hari Pelanggan Nasional
Trending di Pekanbaru