Menu

Mode Gelap
Sapma IPK Riau Berbagi Takjil, Tumbuhkan Kepedulian dan Kebersamaan Ramadan Dirlantas Polda Kepri Tinjau Pos Ops Ketupat Seligi di Karimun, Pastikan Arus Mudik Aman dan Lancar BRK Syariah Gandeng Dharma Wanita Gelar Bazar Sembako Murah untuk Warga Mentangor Alhamdulillah, Dibayar Tanpa Utang, THR ASN Siak 100% dan TPP Berasal Dari APBD Permudah Melintas Pemca Pujud dan Perusahan Aktif Perbaiki Jalan Lintas Yang Rusak Ing H Iskandarsyah Hadiri Pelantikan 2 Komisariat HMI Karimun

Kampar

Alamak, Oknum Guru di Kampar Ini Cabuli 3 Murid

badge-check


					Oknum guru berinisial Z (56). F: Ist Perbesar

Oknum guru berinisial Z (56). F: Ist

RiauKepri.com, KAMPAR– Seorang oknum guru berinisial Z (56) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar. Penangkapan ini dilakukan setelah Z terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan ini.

“Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin,” ujar AKP Gian Rabu (20/8).

Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian tiga korban, yaitu AU (16), KA (16), dan NA (16), untuk berbicara kepada orang tua mereka. Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah.

Saat tiba di depan gang rumah, KA bermaksud bersalaman sebagai tanda terima kasih. Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya.

Tak hanya itu, Z juga melakukan hal serupa kepada AU yang duduk di kursi belakang. Saat AU hendak bersalaman, Z menarik tangannya dan mencium keningnya. Kedua korban yang merupakan saudara kembar ini merasa ketakutan dan terkejut dengan perbuatan sang guru.

Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya, “Kamu udah make (singlet/tank top)?” dan dijawab polos oleh NA, “Lupa Pak.”

Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orang tua mereka. Salah satu orang tua korban, EK (39), yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, Z akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar,” ucap Gian.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Gian. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Khawatir Melarikan Diri, Oknum Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar

12 Februari 2026 - 12:13 WIB

Kampar Jangan Lupakan Sejarah Besarnya

6 Februari 2026 - 21:56 WIB

Dua Kakak Beradik Mahasiswi Unri Tewas di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru

12 Januari 2026 - 12:49 WIB

24 Panti Asuhan di Kampar Dapat CSR dari BRKS, Ini Kesan Salah Satu Penerima

1 Desember 2025 - 17:24 WIB

Polres Kampar Pasang Pamflet Larangan di Lokasi Karhutla Rimbo Panjang

12 November 2025 - 15:01 WIB

Trending di Kampar