Menu

Mode Gelap
Siak Masuk Daftar Daerah Terbaik untuk Investasi Versi Fortune Indonesia Prakiraan Cuaca Kepri, Ahad 26 Juli 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Daerah Reses di Jemaja Timur, Ismeth Abdullah Tegaskan Aspirasi Masyarakat Akan Diperjuangkan ke Pusat 34 Lansia Sebong Lagoi Diwisuda, Bukti Komitmen Bintan Wujudkan Daerah Ramah Lansia Antusias Warga Sambut KM Bukit Raya, UPP Tarempa Tingkatkan Pengamanan Pelabuhan Pemprov Riau Percepat Implementasi SP2D Online, Pembayaran Gaji ASN Kini Lebih Cepat

Kampar

Alamak, Oknum Guru di Kampar Ini Cabuli 3 Murid

badge-check

Oknum guru berinisial Z (56). F: Ist Perbesar

Oknum guru berinisial Z (56). F: Ist

RiauKepri.com, KAMPAR– Seorang oknum guru berinisial Z (56) di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar. Penangkapan ini dilakukan setelah Z terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur. Kasus ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan ini.

“Benar, pelaku sudah kita tangkap. Setelah melakukan penyelidikan panjang dan melengkapi barang bukti, pelaku kita tangkap kemarin,” ujar AKP Gian Rabu (20/8).

Terungkapnya kasus ini bermula dari keberanian tiga korban, yaitu AU (16), KA (16), dan NA (16), untuk berbicara kepada orang tua mereka. Kejadian yang menimpa KA dan AU terjadi saat pelaku menawarkan tumpangan pulang sekolah.

Saat tiba di depan gang rumah, KA bermaksud bersalaman sebagai tanda terima kasih. Namun, Z justru menarik kepala KA dan mencium kening, pipi kiri, dan pipi kanan, hampir mengenai bibirnya.

Tak hanya itu, Z juga melakukan hal serupa kepada AU yang duduk di kursi belakang. Saat AU hendak bersalaman, Z menarik tangannya dan mencium keningnya. Kedua korban yang merupakan saudara kembar ini merasa ketakutan dan terkejut dengan perbuatan sang guru.

Sementara itu, korban NA mengalami pelecehan saat proses belajar mengajar di sekolah. Saat Z mendekati mejanya, ia dengan sengaja meraba pangkal payudara NA. Ketika korban terkejut, Z malah bertanya, “Kamu udah make (singlet/tank top)?” dan dijawab polos oleh NA, “Lupa Pak.”

Perbuatan keji ini akhirnya diceritakan para korban kepada orang tua mereka. Salah satu orang tua korban, EK (39), yang tidak terima anaknya menjadi korban, segera melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kampar pada 10 April 2025. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan panjang yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kampar.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan alat bukti yang dinilai cukup, Z ditetapkan sebagai tersangka. Pada 19 Agustus 2025, Z akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolres Kampar,” ucap Gian.

Atas perbuatannya, Z dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

“Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Gian. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Tiga Bulan Hirup Bau Kandang Ayam dan Bebek, Warga Rimbo Panjang Keluhkan Lambannya Respons Kades

16 Juli 2026 - 02:59 WIB

Susul Kesuksesan di Pelalawan, LAMR Riau Gelar Pelatihan Guru Mulok BMR di Kabupaten Kampar

9 Juli 2026 - 13:07 WIB

PT Swastisidhi Amagra Berbagi Keberkahan

3 Juni 2026 - 21:47 WIB

Kurban Masjid Ar-Rahim Gading Marpoyan Ditargetkan 16 Ekor Sapi

24 Mei 2026 - 20:43 WIB

KWT Gamar Sejahtera Diduga Jual Pupuk dan Mesin Rumput, Ini Tanggapan PPL Desa Pandau Jaya

20 Mei 2026 - 17:27 WIB

Trending di Kampar