RiauKepri.com, KAMPAR– Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Henny Nora, menanggapi dugaan penjualan pupuk dan mesin potong rumput oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) Gamar Sejahtera.
Henny Nora menegaskan, pupuk kelompok tani disusun berdasarkan kebutuhan anggota melalui musyawarah yang dituangkan dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan.
“Pupuk itu disusun berdasarkan kebutuhan kelompok tani dengan cara musyawarah yang disusun dalam bentuk RDKK, tidak boleh dijual,” ujar Henny, Rabu (20/5/2026), via pesan singkat WhatsApp.
Terkait dugaan penjualan mesin potong rumput, Henny mengaku pihaknya tidak mengetahui proses pengadaannya karena bantuan tersebut tidak melalui penyuluh pertanian. “Masalah mesin potong rumput itu pengadaannya tidak melalui kami, jadi kami tidak tahu,” katanya.
Henny juga menyebut dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada petani terkait pupuk yang diduga dijual tersebut. Berdasarkan keterangan yang diterimanya, pupuk yang dijual bukan bantuan pemerintah, melainkan pupuk pribadi jenis NPK Mutiara yang dibeli sendiri oleh anggota kelompok.
“Saya sudah konfirmasi ke petani kalau pupuk yang mereka jual bukan pupuk bantuan, tapi pupuk yang mereka beli sendiri yaitu pupuk NPK Mutiara,” jelasnya.
Selain itu, Henny turut menjelaskan proses pembentukan kelompok tani. Menurutnya, penumbuhan kelompok tani dilakukan melalui musyawarah anggota yang dibuktikan dengan berita acara pembentukan kelompok dan diketahui penyuluh serta kepala desa pada masa itu.
Setelah terbentuk, kelompok kemudian didaftarkan ke Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) di pusat hingga memiliki identitas resmi.
“Dasar penerimaan bantuan ke kelompok tani khususnya bantuan dari dinas adalah kelompok tani tersebut sudah terdaftar di pusat atau Simluhtan, dan sudah punya ID sendiri,” ungkap Henny.
Saat ditanya terkait Surat Keputusan (SK) KWT Gamar Sejahtera, Henny mengirimkan salinan berita acara pembentukan kelompok tersebut. Ia menjelaskan, seluruh KWT di Desa Pandau Jaya memang tidak memiliki SK kepala desa.
“Semua KWT di Desa Pandau tak ada SK dari kepala desa, adanya cuma berita acara itu,” katanya.
Diketahui, Penerbitan Surat Keputusan (SK) Kelompok Wanita Tani (KWT) oleh Kepala Desa didasarkan pada kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Dasar hukum utamanya meliputi peraturan tentang pemerintahan desa, pemberdayaan petani, serta pedoman pembinaan kelembagaan pertanian.
Sementara sesuai dasar hukum dikeluarkannya SK KWT Kepala Desa di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Desa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan desa dan memberdayakan masyarakat, termasuk menetapkan kelompok atau lembaga kemasyarakatan di tingkat desa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggota KWT Gamar Sejahtera mengaku pupuk dan mesin rumput bantuan telah dijual. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Ketua KWT Gamar Sejahtera, Reny. (RK12)







