RiauKepri.com, TANJUNGPINANG – Isu implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi topik hangat dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Kesinambungan yang Terpecah” di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang, Kamis (28/8/2025).
Diskusi yang dimulai pukul 08.30 WIB ini dihadiri akademisi, pengamat politik, mantan komisioner KPU, mahasiswa, media, partai politik, penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Empat narasumber utama tampil dalam forum ini, yakni Ketua Asosiasi Pengajar Politik dan Kebijakan Publik Kepri, M. Hafidz Diwa Prayoga, S.AP., M.Si.; pengamat politik sekaligus dosen Stisipol, Zamzami A. Karim; mantan Komisioner KPUD Tanjungpinang, Aswin Nasution; serta ahli hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Dr. Okshep Adhyanto.
Dalam paparannya, Hafidz Diwa menekankan bahwa Putusan MK 135 tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan fragmentasi politik. “Ketika kesinambungan pemerintahan terpecah, konsistensi kebijakan ikut terganggu. Pada akhirnya rakyatlah yang merasakan dampaknya,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam mengawal jalannya demokrasi.
Zamzami A. Karim menilai putusan tersebut dapat memicu ketegangan antarpartai di tingkat daerah. “Jika tidak diantisipasi, stabilitas politik lokal akan terganggu. Partai politik harus berperan aktif agar putusan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sempit,” tegasnya.
Sementara itu, dari perspektif teknis penyelenggaraan pemilu, Aswin Nasution mengingatkan perlunya regulasi turunan. “KPU dan Bawaslu bekerja berdasarkan aturan. Tanpa regulasi teknis, implementasi putusan ini akan menimbulkan kebingungan dan potensi sengketa meningkat,” jelasnya. Ia mendesak DPR dan pemerintah segera menyusun aturan pendukung.
Ahli hukum UMRAH, Dr. Okshep Adhyanto, menegaskan bahwa meski putusan MK bersifat final dan mengikat, pelaksanaannya tetap harus selaras dengan prinsip konstitusi. “Jika tidak hati-hati, bisa terjadi benturan dengan regulasi lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” katanya.
FGD juga diwarnai pandangan kritis dari mahasiswa, media, dan partai politik. Sebagian menilai putusan MK 135 membuka peluang perbaikan sistem demokrasi, sementara lainnya melihatnya sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa meski putusan MK membawa tantangan besar, kesinambungan demokrasi masih dapat dijaga melalui dialog konstruktif, sinergi antar elemen bangsa, serta penguatan regulasi pemilu. (Red)







