RiauKepri.com, JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kelima dalam skandal yang terjadi pada periode 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam perencanaan proyek digitalisasi pendidikan berbasis produk Google. “Tersangka NAM selaku Mendikbudristek diduga telah merencanakan penggunaan Chromebook sebelum proses pengadaan resmi dimulai,” ujarnya, Kamis (4/9).
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Kemendikbudristek mulai menggagas program digitalisasi pendidikan. Tujuannya adalah memperluas akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah-sekolah, khususnya jenjang dasar dan menengah.
Pada tahun 2020, Nadiem Makarim disebut-sebut mengarahkan penggunaan Chromebook sebagai perangkat utama dalam program tersebut. Padahal, saat itu pengadaan masih dalam tahap perencanaan dan belum ada proses lelang terbuka.
Langkah itu menimbulkan kecurigaan karena diduga mengarah pada praktik penunjukan produk tertentu. Kejanggalan semakin terlihat saat proyek dilaksanakan dengan nilai kontrak yang mencapai triliunan rupiah.
Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam proses pengadaan, mulai dari penyusunan spesifikasi barang, penunjukan vendor, hingga mekanisme distribusi perangkat ke sekolah-sekolah. Akibatnya, banyak perangkat yang tidak sesuai kebutuhan dan kualitasnya dipertanyakan.
Kejagung kemudian menetapkan empat tersangka pada tahap awal penyidikan. Mereka adalah Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek sekaligus kuasa pengguna anggaran).
Nama-nama itu disebut berperan dalam memperlancar proses pengadaan, baik melalui penyusunan kebijakan maupun pengaturan anggaran. Keempatnya telah lebih dulu ditahan oleh Kejagung sejak awal tahun ini.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti dokumen, penyidik menemukan peran langsung Nadiem dalam menginisiasi penggunaan produk tertentu sejak tahap awal. Dari sini, jaksa menilai ada indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai tindak lanjut, Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Penetapan tersangka terhadap Nadiem menjadi sorotan publik mengingat ia dikenal sebagai tokoh muda yang sempat digadang-gadang membawa inovasi di dunia pendidikan. Namun, kasus ini justru menunjukkan adanya dugaan praktik korupsi dalam proyek digitalisasi yang semestinya memberi manfaat besar bagi jutaan siswa di Indonesia.
Dengan bertambahnya satu tersangka, total sudah ada lima pejabat dan eks pejabat yang terjerat dalam kasus Chromebook ini. Penyidik Kejagung masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam pusaran korupsi program digitalisasi pendidikan.
Kronologi Korupsi Pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek
2019 – Program Digitalisasi Pendidikan Digagas
Kemendikbudristek mulai merancang program digitalisasi pendidikan. Tujuannya memperluas akses teknologi di sekolah-sekolah dengan menyediakan perangkat TIK seperti laptop, proyektor, dan koneksi internet.
2020 – Nadiem Makarim Arahkan Penggunaan Chromebook
Saat masih tahap perencanaan, Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut mengarahkan agar produk Google, yakni Chromebook, dijadikan perangkat utama. Padahal, proses pengadaan resmi belum dimulai.
2020–2021 – Penyusunan Spesifikasi dan Anggaran
Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah menyusun spesifikasi teknis pengadaan laptop. Dugaan penyidik, spesifikasi sengaja dibuat mengarah pada produk tertentu. Pada periode ini, kuasa pengguna anggaran dipegang oleh Sri Wahyuningsih (Direktur SD) dan Mulyatsyah (Direktur SMP).
2020–2021 – Peran Konsultan dan Staf Khusus
Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek) dan Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi) diduga berperan memberi masukan teknis sekaligus melobi pihak internal agar pengadaan tetap mengarah ke Chromebook.
2021–2022 – Pengadaan dan Distribusi Laptop
Program digitalisasi mulai dijalankan dengan anggaran besar. Ribuan unit Chromebook didistribusikan ke sekolah-sekolah. Namun, muncul keluhan mengenai kualitas perangkat, keterlambatan distribusi, dan perangkat yang tidak sesuai kebutuhan.
Awal 2023 – Kecurigaan Publik dan Audit Internal
Sejumlah lembaga dan pengamat pendidikan mulai mempertanyakan efektivitas program. Indikasi kerugian negara mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian harga dan kualitas perangkat.
Pertengahan 2023 – Kejagung Mulai Penyelidikan
Kejaksaan Agung membuka penyelidikan atas dugaan korupsi. Penyidik memanggil sejumlah pejabat dan pihak swasta untuk dimintai keterangan.
Akhir 2023 – Empat Tersangka Pertama Ditetapkan
Kejagung menetapkan Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah sebagai tersangka. Mereka diduga mengatur kebijakan, anggaran, hingga teknis pengadaan.
2024 – Pendalaman Peran Menteri
Setelah pemeriksaan saksi dan bukti tambahan, penyidik menemukan keterlibatan langsung Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pengambilan keputusan sejak tahap awal.
4 September 2025 – Nadiem Jadi Tersangka Kelima
Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Ia dituduh menyalahgunakan kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan Chromebook. Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.
Total Lima Tersangka
Hingga kini, sudah ada lima tersangka:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek)
- Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek)
- Ibrahim Arief (Mantan konsultan teknologi)
- Sri Wahyuningsih (Mantan Direktur SD, kuasa pengguna anggaran)
- Mulyatsyah (Mantan Direktur SMP, kuasa pengguna anggaran)
Kerugian Negara
Meski Kejagung belum mengumumkan angka pasti, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, mengingat skala proyek pengadaan nasional. (Red)








