RiauKepri.com, MERANTI – Dalam upaya mengantisipasi penyebaran rabies dan mencegah praktik perdagangan ilegal, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti melakukan monitoring serta pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait dugaan peredaran daging anjing di wilayah setempat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Tim gabungan dari Unit II Sat Intelkam dan Unit II Sat Reskrim Polres Meranti menyasar sejumlah pasar tradisional yang diduga menjadi lokasi penjualan daging anjing, antara lain Pasar Modern Jalan Tanjung Harapan, Pasar Sandapangan, Jalan Imam Bonjol, Pasar Daging Sungai Juling, dan Pasar Tumpah Jalan Imam Bonjol.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, Roemin Putra, SH, MH, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya aktivitas penjualan daging anjing, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
“Para pedagang menyatakan bahwa daging yang mereka jual hanya berasal dari sapi, ayam, dan kambing. Warga sekitar yang kami wawancarai juga mengonfirmasi bahwa belum pernah melihat adanya peredaran daging anjing di pasar-pasar tersebut,” jelas Roemin.
Ditegaskan Roemin daging Anjing Bukan Hewan Konsumsi dan anjing bukan termasuk hewan ternak atau hewan yang diizinkan untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Setiap produk hewan yang beredar wajib memiliki sertifikat veteriner dan, bagi yang disyaratkan, sertifikat halal. Daging anjing jelas tidak termasuk dalam definisi pangan,” tegasnya.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 9874/SE/PK.420/F/09/2018, yang menyatakan bahwa daging anjing tidak dapat dikategorikan sebagai bahan pangan.
Roemin juga mengingatkan bahwa pelaku perdagangan daging anjing dapat dijerat hukum melalui Pasal 91B ayat 1 junto Pasal 66A ayat 1 UU No. 41 Tahun 2014, serta Pasal 302 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam bulan penjara.
Selain aspek hukum, Roemin kalau daging aning juga ada Risiko Rabies yang selalu Mengintai dan dia mengingatkan bahaya kesehatan yang dari konsumsi daging anjing. Daging yang tidak melalui pemeriksaan medis dapat menjadi media penularan penyakit zoonosis, termasuk rabies.
“Penyakit ini ditularkan melalui gigitan atau air liur hewan terinfeksi dan hampir selalu berakhir dengan kematian jika tidak segera ditangani,” pungkasnya.
Dengan langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polres Meranti mendapat apresiasi dari masyarakat. Salah seorang warga, Hery, menilai tindakan ini sangat penting untuk menjaga keamanan dan kesehatan publik.
“Tindakan ini penting untuk melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya dan mencegah praktik ilegal yang merugikan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah tetap aman, sehat, dan bebas dari praktik perdagangangan daging anjing. (Aldo).








