RiauKepri.com, SIAK- Baru beberapa jam dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak, Mahadar langsung diajak Bupati Siak Afni Zulkifli meninjau Kampung Merempan Hulu, Rabu petang (24/8/2025). Bersama Wakil Bupati Syamsurizal Budi dan anggota DPRD Siak Sujarwo, rombongan mendengarkan langsung keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai akibat aktivitas pembukaan lahan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang izinnya belum rampung.
Kedatangan rombongan disambut antusias sekaligus penuh unek-unek oleh warga. Mereka menyuarakan penolakan terhadap keberadaan pabrik yang dianggap mencemari satu-satunya sumber air dan mengancam mata pencaharian mereka.
“Kami tidak setuju ada PKS di sini. Seharusnya kepala desa tahu. Kenapa bisa dibangun dan disetujui juga pabrik PKS di kampung kami ini?” ujar salah satu wanita warga setempat.
Kepala Desa yang ikut dalam rombongan menjawab bahwa perihal izin bukan wewenangnya. Namun Bupati Afni merespons bahwa izin tidak mungkin bisa naik ke tingkat provinsi tanpa persetujuan dari tingkat desa lebih dahulu.
“Izin PKS ini tidak sepenuhnya di kabupaten atau bupati. Tapi sekarang izinnya sudah ada di provinsi. Artinya, persetujuan awal pasti dari bawah,” kata Bupati Afni.
Terkait dokumen Amdal, Afni mempertanyakan proses konsultasi publik. “Apa waktu konsultasi dengan konsultan Amdal, semua warga diundang?” tanyanya kepada Kades.
Warga serempak menjawab bahwa mereka tidak pernah diundang. Bahkan menurut mereka, saat bertemu langsung dengan kepala desa, warga sudah menyatakan penolakan sejak awal.
Bupati juga menanyakan jumlah kepala keluarga di kampung tersebut. Warga menjawab ada 538 KK, namun kepala desa tidak bisa menyebutkan jumlah jiwa. Hal ini membuat Bupati sempat menegur dengan nada tegas. “Sebagai pelayan masyarakat, jarum jatuh pun kades seharusnya tahu,” ucapnya.
Dalam pertemuan itu, seorang nelayan mengeluhkan hasil tangkapannya yang menurun drastis sejak dua hari terakhir. “Belat yang saya pasang tak dapat satu ekor ikan pun. Padahal biasanya saya bisa dapat dua sampai tiga ratus ribu per hari. Sekarang siapa yang bertanggung jawab?” ungkapnya penuh kecewa.
Anggota DPRD Siak, Sujarwo, menyampaikan agar izin PKS dikaji ulang. Menurutnya, keberadaan pabrik bukan untuk jangka pendek, sehingga perlu pertimbangan matang, terutama soal dampak lingkungan.
“Kita tidak anti investasi, tapi harus ramah lingkungan dan tidak merugikan masyarakat,” kata Sujarwo.
Menanggapi semua keluhan, Bupati Afni meminta OPD terkait menindaklanjuti secara administratif. Afni menegaskan agar izin yang belum lengkap dihentikan, terutama karena sungai di desa ini menjadi sumber air dan kehidupan utama warga.
“Tolong buat surat bahwa warga menolak. Jangan diteruskan izinnya. Kita harus dengar suara masyarakat,” ungkap Bupati Afni. (RK1)








