Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Bintan

Lanal Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Di Perairan Selat Riau

badge-check


					Lanal Bintan Gagalkan Penyeludupan Narkotika Di Perairan Selat Riau Perbesar

RiauKepri.com,BINTAN – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi dalam bentuk kristal dan serbuk dengan total berat mencapai 9.390 gram di Perairan Selat Riau.

Komandan Lanal Bintan, Kolonel Laut (P) Dr. Eko Agus Susanto, S.E., M.M., dalam konferensi pers di Mako Lanal Bintan, menjelaskan penggagalan tersebut bermula saat kapal patroli keamanan laut Tim F1QR Lanal Bintan mendengar suara mesin motor tempel berkecepatan tinggi pada Selasa dini hari.

Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas mendeteksi sebuah speed boat mencurigakan melintas di perairan tersebut. Saat dikejar, speed boat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti ke laut. Namun pada pukul 01.20 WIB, petugas berhasil menghentikan dan memeriksa speed boat tersebut.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan delapan kantong plastik berisi narkotika, antara lain kristal seberat 3.882 gram, serbuk merah 2.000 gram, serbuk abu-abu 872 gram, serta serbuk putih yang diduga kokain seberat 2.636 gram. Selain itu ditemukan pula satu paket sabu-sabu beserta alat hisap, alat cetak pil ekstasi, dua unit power bank, satu ponsel merek Oppo, empat bungkus rokok merek Sampoerna, dan peralatan mesin.

Dua tersangka berinisial AM dan AG berhasil diamankan. Keterangan mereka mengungkapkan narkotika tersebut berasal dari seseorang berinisial MM di Johor, Malaysia, dan hendak dibawa ke Tanjungpinang. AM mengaku mendapat instruksi melalui telepon dari seseorang berinisial FR yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang.

Menurut pengakuan AM, ia sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dan pernah menjalani hukuman, sedangkan AG baru pertama kali menjadi kurir atas ajakan AM.

Barang bukti telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau untuk uji laboratorium, sementara tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di BNN Provinsi Kepri. (RK12).

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

26 April 2026 - 11:56 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:46 WIB

JCH Bintan Mulai Berangkat Hari Ini, Pesan Wabup Bintan, Deby Maryanti Agar Jamaah Dapat Saling Jaga dan Kompak

22 April 2026 - 12:57 WIB

Lepas 44 Jemaah Calon Haji, Bupati Roby : Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali

17 April 2026 - 17:07 WIB

Sekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI

16 April 2026 - 21:33 WIB

Trending di Bintan