Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah? Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang Merupakan Nasri Yang Hilang Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi Panipahan

Riau

KPK Prihatin dengan Riau, Empat Gubernur Terjerat Kasus Korupsi

badge-check


					Pimpinan KPK Johanes Tanak. F: Net Perbesar

Pimpinan KPK Johanes Tanak. F: Net

RiauKepri.com, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keprihatinan mendalam atas kembali terjadinya kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau. Abdul Wahid menjadi gubernur keempat yang tersangkut kasus serupa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dalam dua dekade terakhir.

“Abdul Wahid adalah gubernur Riau kasus keempat yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Sebelumnya, kasus serupa terjadi pada 2007, 2012, dan 2014. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih serius,” ujar Pimpinan KPK Johanes Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

KPK mencatat hasil survei penilaian integritas (SPI) Provinsi Riau tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, dari skor 68,5 menjadi 62,83. Penurunan itu terutama terjadi pada aspek pengadaan barang dan jasa. “Kegiatan penindakan ini menjadi pengingat bagi seluruh kepala daerah untuk memperkuat integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik,” kata Johanes menegaskan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Arief, dan tenaha ahli Dani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Senin (3/11/2025), KPK turut mengamankan sejumlah pejabat dinas serta barang bukti uang tunai senilai Rp1,6 miliar.

Johanes menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima KPK.

“Tim juga mengamankan uang tunai Rp800 juta, serta menyita uang asing senilai Rp800 juta dari rumah tersangka di Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dengan demikian, total uang yang diamankan dalam rangkaian operasi tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Ketiganya tersangka kini ditahan dan dijerat pasal suap serta gratifikasi terkait pengelolaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu

18 April 2026 - 12:03 WIB

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak

17 April 2026 - 21:27 WIB

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

16 April 2026 - 16:22 WIB

Bupati Siak Buka Pelatihan Guru RA, Tekankan Pendidikan Berbasis Cinta

16 April 2026 - 12:47 WIB

Trending di Riau