Menu

Mode Gelap
BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus Akhir dari Pemekaran Daerah? Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang Merupakan Nasri Yang Hilang Kerangka Manusia Ditemukan di Rangsang, Tim SAR Gabungan Lakukan Evakuasi Panipahan

Riau

Mendagri Perintahkan SF Hariyanto Jalankan Tugas sebagai Gubernur Riau

badge-check


					SF. Hariyanto. (Foto: net) Perbesar

SF. Hariyanto. (Foto: net)

RiauKepri.com, PEKANBARU— Menteri Dalam Negeri memerintahkan Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas dan wewenang sebagai Gubernur Riau. Keputusan itu menyusul penetapan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/8861/SJ tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir atas nama Menteri Dalam Negeri. Surat itu dikirimkan kepada Wakil Gubernur Riau di Pekanbaru, dengan tembusan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua DPRD Provinsi Riau.

Dalam surat tersebut disebutkan, sesuai Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Sementara itu, Pasal 66 ayat (1) huruf c undang-undang yang sama menegaskan, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas kepala daerah apabila berhalangan sementara atau menjalani masa tahanan.

“Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut,” demikian bunyi surat tersebut.

Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan adanya surat penunjukan tersebut. “Benar, memang ada surat dari Mendagri tentang penunjukan Wagub Riau SF Hariyanto untuk menjalankan tugas sebagai Gubernur Riau,” ujar Zulkifli di Pekanbaru, Rabu sore (5/11/2025).

Penunjukan SF Hariyanto dilakukan setelah Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRK Syariah Jadi Rujukan, Bank Aceh Kaji Kebijakan Pengurus

18 April 2026 - 17:33 WIB

Sekjen PWI Zulmansyah Wafat, Pers Nasional Kehilangan Sosok Pemersatu

18 April 2026 - 12:03 WIB

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Sambut Sensus Ekonomi 2026, Afni Dorong Data Jadi Jalan Hidup Warga Siak

17 April 2026 - 21:27 WIB

Polda Riau Hadirkan Jalur Klinik Terapung dan Bantuan Sosial Sapa Warga Pesisir Sungai Siak

17 April 2026 - 17:12 WIB

Trending di Pekanbaru