RiauKepri.com, SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak memutuskan melakukan moratorium sementara terhadap pemberian izin baru bagi ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Langkah ini diambil untuk memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal agar dapat berkembang dan berperan dalam menggerakkan perekonomian daerah.
“Kami memutuskan untuk moratorium sementara izin ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Siak, seraya mengevaluasi izin yang sudah ada untuk memberikan ruang bagi UMKM lokal Siak,” ujar Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, usai rapat koordinasi dengan pihak ritel modern, pelaku UMKM, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Siak, Jumat (7/11/2025).
Afni mengatakan, keputusan tersebut diambil karena jumlah ritel modern di Kabupaten Siak saat ini sudah cukup banyak, hampir 100 gerai. Namun, sebagian besar di antaranya belum melibatkan produk-produk UMKM lokal.
“Dari temuan kami, sekitar 95 persen lebih gerai belum menampung produk UMKM Siak, padahal potensi dan kualitas produk lokal kita luar biasa,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut Afni, akan melakukan penataan dan evaluasi izin terhadap ritel yang telah beroperasi. Pemkab akan mewajibkan setiap gerai ritel modern menyediakan ruang khusus untuk produk UMKM lokal. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM agar produknya memenuhi standar yang dibutuhkan untuk masuk ke pasar modern.
“Kami memahami produk rumahan tentu tidak bisa disamakan dengan produk perusahaan besar, karena itu perlu intervensi dan pendampingan,” ujar Afni.
Selain kebijakan moratorium, Pemkab Siak juga menyiapkan langkah paralel berupa penguatan koperasi desa dan kelurahan melalui program Koperasi Merah Putih, sesuai instruksi Presiden. Koperasi ini diharapkan mampu menampung produk-produk UMKM serta membantu menjaga stabilitas harga di pasaran.
“Alhamdulillah, di seluruh kelurahan dan desa sudah terbentuk koperasi Merah Putih. Kita berharap langkah ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat dan dapat menghidupkan ekonomi rakyat,” tutur Afni.
Saat ini, Kabupaten Siak memiliki lebih dari 14.000 UMKM, dengan estimasi lebih dari 28.000 pelaku usaha yang menggantungkan hidupnya di sektor tersebut. Melalui kebijakan ini, Afni berharap UMKM lokal dapat menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi daerah.
“Ini momen kita untuk bangkit bersama. UMKM harus menjadi yang terdepan dan menjadi kebanggaan Kabupaten Siak,” kata Afni. (RK1)







