Menu

Mode Gelap
Anambas Masuk Program Reaktivasi Internet BAKTI, 17 Lokasi Strategis Segera Terlayani Prakiraan Cuaca Jumat 23 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Kepri Berawan, Sejumlah Titik Berpeluang Hujan Ringan Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan Dari Malaysia ke Riau, Mahasiswa UKM Merajut Silaturahmi Serumpun di LAMR SF Hariyanto Vs Ida: Jurus Terbuka di Gelanggang Kewenangan

Nasional

Pemerintah Siapkan Sistem Rujukan Baru Pasien BPJS

badge-check


					Kartu BPJS Kesehatan. F: Net Perbesar

Kartu BPJS Kesehatan. F: Net

RiauKepri.com. JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan reformasi besar dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan, menyusul tingginya keluhan pasien yang harus berpindah-pindah rumah sakit sebelum mendapatkan tindakan medis yang tepat.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menilai, pola rujukan berjenjang yang berlaku saat ini tidak hanya memperlambat penanganan kasus kritis, tetapi juga membuat pembiayaan BPJS menjadi tidak efisien.

Budi mencontohkan, sejumlah pasien dengan kondisi gawat darurat seperti serangan jantung masih harus melewati puskesmas hingga RS tipe C dan B sebelum tiba di RS tipe A yang dapat melakukan operasi jantung terbuka. Proses berlapis seperti ini menyebabkan BPJS membayar beberapa kali untuk satu episode layanan sementara pasien kehilangan waktu berharga.

“Harusnya pasien langsung menuju fasilitas yang mampu menangani kasusnya. BPJS pun cukup membayar satu kali. Pasien juga lebih cepat tertolong,” ujar Budi dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (13/11/2025).

Dalam rencana baru yang sedang difinalkan, pemerintah menyiapkan sistem rujukan berbasis kompetensi layanan rumah sakit. Artinya, penentuan rujukan tidak lagi mengikuti jenjang administratif, tetapi diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan dan peralatan medis sesuai kebutuhan pasien.

Reformasi ini juga mencakup penyederhanaan tarif layanan BPJS. Pemerintah akan merapikan ratusan kode tarif agar lebih mudah dipahami fasilitas kesehatan, sekaligus meminimalkan sengketa klaim. Untuk layanan rawat jalan, klasifikasi akan diperluas dari satu kategori menjadi 159 jenis sehingga pembayaran lebih presisi.

Budi menegaskan bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tetap menjadi pintu masuk, namun dokter FKTP akan berperan lebih besar dalam menentukan tingkat layanan yang dibutuhkan pasien. Contohnya, pasien stroke dengan kondisi ringan akan langsung dirujuk ke fasilitas layanan tingkat C, sementara kasus yang membutuhkan penanganan intensif dapat diarahkan ke tingkat B tanpa harus melewati jenjang di bawahnya.

Sistem baru ini, menurut Budi, diharapkan menghilangkan praktik pasien yang harus naik-turun kelas kamar dan berpindah rumah sakit sebelum mendapat penanganan tepat. Meski demikian, mekanisme tersebut masih dalam tahap finalisasi sebelum diterapkan secara nasional.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menambahkan bahwa rujukan nantinya akan berbasis kebutuhan medis dan tingkat keparahan penyakit. Dengan demikian, rumah sakit Madya, Utama, atau Paripurna dapat menjadi tujuan pertama pasien, bergantung pada jenis penanganan yang diperlukan.

“Tujuannya sederhana: perawatan lebih cepat, tepat, dan efisien bagi pasien,” ujar Azhar.

 

Poin-poin Sistem Rujukan BPJS

1. Isu Utama

  • Sistem rujukan BPJS saat ini membuat pasien berpindah-pindah fasilitas (puskesmas → RS tipe C → RS tipe B → RS tipe A).
  • Mengakibatkan keterlambatan penanganan kasus kritis & pembiayaan berulang.

2. Sorotan Menkes

  • Budi Gunadi Sadikin menilai rujukan berjenjang tidak efektif.
  • Banyak kasus gawat darurat (contoh: serangan jantung) terlambat ditangani karena proses bertahap.
  • BPJS membayar lebih dari satu kali untuk satu episode layanan.

3. Arah Perubahan Sistem
A. Rujukan Berbasis Kompetensi

  • Tidak lagi memakai jenjang tipe rumah sakit (C → B → A).
  • Mengacu pada kemampuan fasilitas kesehatan.
  • Pasien bisa langsung ke RS yang mampu menangani kasusnya.

B. FKTP Tetap Jadi Pintu Masuk

  • Dokter FKTP menentukan level layanan sesuai kondisi.

Contoh:

  •  Stroke ringan → langsung ke RS layanan tingkat C
  • Stroke berat → langsung ke tingkat B atau fasilitas yang lebih tinggi

4. Manfaat untuk Pasien

  • Penanganan lebih cepat, terutama untuk kasus kritis.
  • Tidak perlu “mondar-mandir” antar rumah sakit.
  • Mengurangi risiko keterlambatan tindakan medis.

5. Manfaat untuk BPJS Kesehatan

  • Pengeluaran lebih efisien: cukup membayar satu kali sesuai layanan yang tepat.
  • Mengurangi pemborosan karena rujukan berlapis.
  • Klaim lebih presisi dan minim sengketa.

6. Pembenahan Tarif dan Administrasi

  • Penyederhanaan ratusan kode tarif layanan.
  • Rawat jalan diubah dari 1 jenis tarif → 159 jenis tarif.
  • Memudahkan faskes dan mengurangi potensi salah klaim.

7. Keterangan Kemenkes

  • Penjelasan Dirjen Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya:
  • Rujukan akan berbasis tingkat keparahan penyakit.
  • Tujuan rujukan: RS Madya, Utama, atau Paripurna sesuai kebutuhan medis.

8. Status Implementasi

  • Sistem baru masih dalam tahap finalisasi.
  • Pemerintah mempercepat persiapan agar segera dapat diterapkan nasional.

(RK6/*)

 

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI

22 Januari 2026 - 20:34 WIB

Dua Agenda Krusial SIWO di HPN 2026: SIWO Award 2025 dan Penentuan Porwanas 2027

16 Januari 2026 - 20:14 WIB

Audiensi dengan PWI, Ahmad Muzani: Hati Saya Tetap Wartawan

14 Januari 2026 - 07:10 WIB

3 Rumah di Dusun Nadi Bangka Tengah Terseret Arus Banjir, PT TIMAH Tbk Salurkan 300 Paket Sembako untuk Warga Terdampak

13 Januari 2026 - 15:44 WIB

Sepuluh Kepala Daerah dan Tiga Wartawan Raih Trofi Abyakta di HPN 2026

13 Januari 2026 - 14:27 WIB

Trending di Nasional