Menu

Mode Gelap
Panipahan Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis Pengguna Sabu Diciduk di Selat Baru, Bantan – Diamankan di Dalam Rumah Saat Penggerebekan Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Selat Baru Diamankan – Kakak Beradik Positif Konsumsi Pria Paruh Baya Diciduk Saat Transaksi Sabu di Jalan Asrama Tribrata Mandau Cuaca Kepri Sabtu, 18 April 2026: Mayoritas Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang di Sejumlah Wilayah

Bengkalis

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis

badge-check


					Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis Perbesar

RiauKepri.com. BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik LK 2026 (Non TO). Seorang pria berinisial A.B.I.O berhasil diamankan saat berada di wilayah Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis, pada Kamis (16/04/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.58 WIB di Jalan Kebun Kapas III, setelah sebelumnya tim gabungan Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,18 gram yang disimpan di saku celana sebelah kanan, 1 unit handphone android, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah mancis, 1 kaca pirex, 1 unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp150.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Hasil tes urine terhadap pelaku juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.

Pelaku diketahui merupakan pria berusia 41 tahun, beragama Islam, yang berdomisili di Jalan Bantan, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus, termasuk melengkapi administrasi penyidikan, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan perkara untuk proses hukum selanjutnya. (RK13)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengguna Sabu Diciduk di Selat Baru, Bantan – Diamankan di Dalam Rumah Saat Penggerebekan

18 April 2026 - 08:32 WIB

Pengembangan Kasus Narkoba, Dua Pemuda di Selat Baru Diamankan – Kakak Beradik Positif Konsumsi

18 April 2026 - 08:29 WIB

Pria Paruh Baya Diciduk Saat Transaksi Sabu di Jalan Asrama Tribrata Mandau

18 April 2026 - 08:23 WIB

Pengedar Sabu 4,21 Gram Digerebek di Bantan, Sempat Kabur Lewat Pintu Belakang

17 April 2026 - 20:04 WIB

Oknum PPPK Satpol PP Bantan Ditangkap, Simpan 7 Paket Sabu dengan Berat Kotor Total 2,13 Gram

17 April 2026 - 20:01 WIB

Trending di Bengkalis