RiauKepri.com, BINTAN – Upaya memperkuat tata kelola pemerintah desa kembali menjadi sorotan Pemerintah Kabupaten Bintan. Melalui kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Mengawal Akuntabilitas Profesionalisme Asta Cita, Sekretaris Daerah Bintan Ronny Kartika menegaskan bahwa pembangunan desa membutuhkan fondasi akuntabilitas yang kuat agar program dan anggaran benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang, Jumat (14/11/2025).
Ronny menyampaikan bahwa perubahan regulasi melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah disempurnakan dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 bukan hanya menghadirkan peluang, tetapi juga tanggung jawab besar bagi perangkat desa dalam memperbaiki tata kelola. Menurutnya, kemandirian desa tidak akan tercapai tanpa profesionalisme dan disiplin dalam menjalankan regulasi.
“Kemajuan desa tidak hanya berbicara soal anggaran. Yang paling fundamental adalah bagaimana kita memperkuat akuntabilitas dalam setiap kebijakan dan program. Ketika desa mampu mandiri, maka daerah dan bangsa akan ikut maju,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa tingginya alokasi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga sejumlah sumber pendanaan lainnya harus diimbangi dengan kesiapan perangkat desa dalam perencanaan maupun pengawasan. Tanpa kapasitas SDM yang mumpuni, kata Ronny, besarnya anggaran justru bisa menimbulkan masalah.
Ronny juga menekankan bahwa kompetensi aparatur, persatuan pandangan masyarakat, dan kepatuhan terhadap regulasi merupakan tiga pilar utama yang harus dijaga dalam mengelola pembangunan desa. Hal ini disebutnya sebagai kunci agar setiap program tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi memberikan manfaat yang terukur.
Ia mengapresiasi kegiatan penguatan kapasitas seperti ini, namun mengingatkan bahwa peningkatan kualitas perangkat desa tidak boleh hanya bergantung pada forum resmi. Diskusi internal, koordinasi informal, serta musyawarah antar desa menurutnya perlu dilakukan secara terus-menerus.
“Pemahaman regulasi itu dinamis. Perangkat desa harus siap belajar dan mengasah pengetahuan kapan saja. Dengan begitu, kebijakan yang diambil selalu berada dalam koridor hukum yang benar,” tambahnya.
Kegiatan yang diikuti perangkat desa se-Kabupaten Bintan tersebut dikoordinir oleh Pusat Pelatihan Nasional (Puslatnas). Berbagai narasumber dihadirkan, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, yang menyampaikan materi terkait aspek hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Bintan berharap perangkat desa semakin memahami pentingnya akuntabilitas, sehingga pembangunan desa dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan. (RK9)







