Menu

Mode Gelap
Mahasiswa Pendidikan Bahasa Melayu FIB Unilak Ikuti Pelatihan Kompetensi Calon Guru di BGTK Riau Gas Metana: Pembelajaran Berharga dari Ledakan di Grand Polonia Medan Polsek Mandau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ekstasi, Dua Terduga Diamankan Dukung Program P4GN Persiapan Porprov Riau 2027, KONI dan Disporapar Meranti Mulai Matangkan Persiapan Polsek Bantan Siapkan Lahan Ketahanan Pangan, Gandeng Kelompok Tani Milenial Tanam Jagung Pipil Imigrasi Selatpanjang dan Kejari Meranti Resmi Jalin Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum

Batam

Batam Siapkan Lompatan Layanan Adminduk: Pansus Finalisasi Aturan Baru Tanpa Surat RT/RW

badge-check

Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam) Perbesar

Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam)

RiauKepri.com, BATAM – Upaya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Batam semakin nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menegaskan bahwa Ranperda Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru bagi sistem layanan kependudukan yang lebih sederhana dan berbasis digital.

Pada Senin (24/11/2025), Pansus kembali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, bersama jajaran anggota Pansus, sementara dari pihak Pemko Batam hadir perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari Disnaker hingga Diskominfo.

Fadhli mengungkapkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi. Ranperda ini, menurutnya, akan menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola dokumen kependudukan.

“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir dan segera kami bawa ke paripurna,” ujarnya.

Salah satu terobosan besar dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini dinilai dapat memangkas proses administratif yang selama ini memakan waktu dan menambah beban warga.

Selain itu, Ranperda ini juga memperkuat integrasi data antar perangkat daerah, membuka jalan bagi layanan Adminduk berbasis digital yang lebih responsif dan minim tatap muka.

Dengan hadirnya aturan baru ini, DPRD dan Pemko Batam berharap masyarakat dapat menikmati layanan Adminduk yang lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan visi smart city yang tengah dikembangkan. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Nikmati Liburan “Tropical Escape” di Nongsa Resorts Batam

14 Juli 2026 - 13:34 WIB

Karang Taruna Kota Batam Sukses Melaksanakan Kegiatan Pasar Tumbuh 2026

14 Juli 2026 - 09:06 WIB

Agendakan Nobar Piala Dunia 2026, PWI dan KPI Kepri Perkuat Konsolidasi Hadapi Tantangan Penyiaran di Era Digital

9 Juli 2026 - 06:36 WIB

Trending di Batam