RiauKepri.com, BATAM – Upaya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Batam semakin nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menegaskan bahwa Ranperda Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru bagi sistem layanan kependudukan yang lebih sederhana dan berbasis digital.
Pada Senin (24/11/2025), Pansus kembali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, bersama jajaran anggota Pansus, sementara dari pihak Pemko Batam hadir perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari Disnaker hingga Diskominfo.
Fadhli mengungkapkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi. Ranperda ini, menurutnya, akan menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola dokumen kependudukan.
“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir dan segera kami bawa ke paripurna,” ujarnya.
Salah satu terobosan besar dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini dinilai dapat memangkas proses administratif yang selama ini memakan waktu dan menambah beban warga.
Selain itu, Ranperda ini juga memperkuat integrasi data antar perangkat daerah, membuka jalan bagi layanan Adminduk berbasis digital yang lebih responsif dan minim tatap muka.
Dengan hadirnya aturan baru ini, DPRD dan Pemko Batam berharap masyarakat dapat menikmati layanan Adminduk yang lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan visi smart city yang tengah dikembangkan. (RK6/*)







