Menu

Mode Gelap
Kunjungan Kerja Seskoau ke LAMR Bahas Ketahanan Energi Nasional Berbasis Nilai-Nilai Kejuangan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Dugaan Peredaran Sabu di Bengkalis, Satu Orang Diamankan Polsek Pinggir Gagalkan Peredaran Sabu, Pengedar Diamankan dengan Barang Bukti 1,96 Gram Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bengkalis, Polres Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Edarkan Sabu, Pria Berinisial MR Diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis

Batam

Batam Siapkan Lompatan Layanan Adminduk: Pansus Finalisasi Aturan Baru Tanpa Surat RT/RW

badge-check

Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam) Perbesar

Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam)

RiauKepri.com, BATAM – Upaya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Batam semakin nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menegaskan bahwa Ranperda Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru bagi sistem layanan kependudukan yang lebih sederhana dan berbasis digital.

Pada Senin (24/11/2025), Pansus kembali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, bersama jajaran anggota Pansus, sementara dari pihak Pemko Batam hadir perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari Disnaker hingga Diskominfo.

Fadhli mengungkapkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi. Ranperda ini, menurutnya, akan menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola dokumen kependudukan.

“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir dan segera kami bawa ke paripurna,” ujarnya.

Salah satu terobosan besar dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini dinilai dapat memangkas proses administratif yang selama ini memakan waktu dan menambah beban warga.

Selain itu, Ranperda ini juga memperkuat integrasi data antar perangkat daerah, membuka jalan bagi layanan Adminduk berbasis digital yang lebih responsif dan minim tatap muka.

Dengan hadirnya aturan baru ini, DPRD dan Pemko Batam berharap masyarakat dapat menikmati layanan Adminduk yang lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan visi smart city yang tengah dikembangkan. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prakiraan Cuaca Kepri, Senin 27 Juli 2026: Tanjungpinang hingga Anambas Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

27 Juli 2026 - 00:01 WIB

Pansus DPRD Audiensi ke BP Batam, Perkuat Sinergi dalam Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah

22 Juli 2026 - 17:16 WIB

Persembahkan Marwah Melayu, Baiq Tri Astuti Rebut Gelar Best Catwalk IKWI

22 Juli 2026 - 14:27 WIB

Prakiraan Cuaca Kepri Sabtu, 18 Juli 2026: Berawan hingga Hujan Ringan, Warga Diminta Waspadai Perubahan Cuaca

18 Juli 2026 - 00:01 WIB

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

14 Juli 2026 - 19:11 WIB

Trending di Batam