Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Senin, 27 April 2026: Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah Kronologis, Motif, dan Pelaku Penembakan Gedung Putih Semarak Hari Nelayan Nasional ke-66, Pesisir Senggarang Dipenuhi Antusiasme Masyarakat Ruang Asa Project Hadirkan Topi Harapan, Bangkitkan Semangat Anak YKAKI Riau Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam Penggerebekan Sabu 13 Gram di Jalan Joyo Talang Muandau, Dua Pelaku Positif Amfetamin Diamankan

Batam

Batam Siapkan Lompatan Layanan Adminduk: Pansus Finalisasi Aturan Baru Tanpa Surat RT/RW

badge-check


					Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam) Perbesar

Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam)

RiauKepri.com, BATAM – Upaya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Batam semakin nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menegaskan bahwa Ranperda Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru bagi sistem layanan kependudukan yang lebih sederhana dan berbasis digital.

Pada Senin (24/11/2025), Pansus kembali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, bersama jajaran anggota Pansus, sementara dari pihak Pemko Batam hadir perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari Disnaker hingga Diskominfo.

Fadhli mengungkapkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi. Ranperda ini, menurutnya, akan menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola dokumen kependudukan.

“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir dan segera kami bawa ke paripurna,” ujarnya.

Salah satu terobosan besar dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini dinilai dapat memangkas proses administratif yang selama ini memakan waktu dan menambah beban warga.

Selain itu, Ranperda ini juga memperkuat integrasi data antar perangkat daerah, membuka jalan bagi layanan Adminduk berbasis digital yang lebih responsif dan minim tatap muka.

Dengan hadirnya aturan baru ini, DPRD dan Pemko Batam berharap masyarakat dapat menikmati layanan Adminduk yang lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan visi smart city yang tengah dikembangkan. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Plt Dirut BRK Syariah Dampingi Plt Gubri Lepas JCH Riau di Batam

26 April 2026 - 13:15 WIB

DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna, Sepakat Tunda Pengesahan Ranperda LAM hingga Mei

25 April 2026 - 13:43 WIB

477 Personel Polda Kepri Dimutasi, Rotasi Jabatan untuk Penyegaran dan Peningkatan Kinerja

24 April 2026 - 18:39 WIB

Jaga Marwah Organisasi, PWI Kepri Minta DK Evaluasi Legalitas Anggota di Wadah KJK

24 April 2026 - 14:45 WIB

DPRD Kota Batam Terima Kunjungan Edukasi Siswa Kelas VI SDIT Tunas Cendekia

24 April 2026 - 07:06 WIB

Trending di Batam