Menu

Mode Gelap
Anambas Masuk Program Reaktivasi Internet BAKTI, 17 Lokasi Strategis Segera Terlayani Prakiraan Cuaca Jumat 23 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Kepri Berawan, Sejumlah Titik Berpeluang Hujan Ringan Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan Dari Malaysia ke Riau, Mahasiswa UKM Merajut Silaturahmi Serumpun di LAMR SF Hariyanto Vs Ida: Jurus Terbuka di Gelanggang Kewenangan

Batam

Batam Siapkan Lompatan Layanan Adminduk: Pansus Finalisasi Aturan Baru Tanpa Surat RT/RW

badge-check


					Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam) Perbesar

Pansus DPRD Kota Batam gelar rapat koordinasi bersama OPD terkait. (Foto: Humas DPRD Batam)

RiauKepri.com, BATAM – Upaya reformasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Kota Batam semakin nyata. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menegaskan bahwa Ranperda Adminduk yang tengah dibahas akan menjadi payung hukum baru bagi sistem layanan kependudukan yang lebih sederhana dan berbasis digital.

Pada Senin (24/11/2025), Pansus kembali menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Batam. Rapat dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Fadhli SE, bersama jajaran anggota Pansus, sementara dari pihak Pemko Batam hadir perwakilan OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, mulai dari Disnaker hingga Diskominfo.

Fadhli mengungkapkan bahwa pembahasan telah memasuki tahap finalisasi. Ranperda ini, menurutnya, akan menghadirkan perubahan signifikan dalam tata kelola dokumen kependudukan.

“Regulasi ini kita arahkan untuk memberikan pengalaman layanan yang lebih cepat dan mudah bagi masyarakat. Finalisasi draf sudah di tahap akhir dan segera kami bawa ke paripurna,” ujarnya.

Salah satu terobosan besar dalam rancangan regulasi tersebut adalah penghapusan kewajiban surat keterangan RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan. Langkah ini dinilai dapat memangkas proses administratif yang selama ini memakan waktu dan menambah beban warga.

Selain itu, Ranperda ini juga memperkuat integrasi data antar perangkat daerah, membuka jalan bagi layanan Adminduk berbasis digital yang lebih responsif dan minim tatap muka.

Dengan hadirnya aturan baru ini, DPRD dan Pemko Batam berharap masyarakat dapat menikmati layanan Adminduk yang lebih efektif, efisien, dan sejalan dengan visi smart city yang tengah dikembangkan. (RK6/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan

22 Januari 2026 - 19:27 WIB

Polda Kepri Dukung HPN 2026, Kapolda Terima Penghargaan Sahabat PWI

22 Januari 2026 - 14:24 WIB

Nada Salsabila Kamil di Undang Podcast RRI Atas Prestasinya

21 Januari 2026 - 18:57 WIB

Ranperda LAM Batam Disepakati, Yunus Pimpin Pansus

21 Januari 2026 - 17:16 WIB

Respons Cepat Ditsamapta Polda Kepri Tangani Kebakaran Angkringan Mega Legenda

21 Januari 2026 - 10:45 WIB

Trending di Batam