Menu

Mode Gelap
Anambas Masuk Program Reaktivasi Internet BAKTI, 17 Lokasi Strategis Segera Terlayani Prakiraan Cuaca Jumat 23 Januari 2026: Mayoritas Wilayah Kepri Berawan, Sejumlah Titik Berpeluang Hujan Ringan Revitalisasi Pasar dan Tol Laut Jadi Fokus Audiensi Pemkab Anambas dengan Kemendag RI Respons Cepat Polisi Cegah Karhutla Meluas, Kebakaran Semak di Nongsa Berhasil Dikendalikan Dari Malaysia ke Riau, Mahasiswa UKM Merajut Silaturahmi Serumpun di LAMR SF Hariyanto Vs Ida: Jurus Terbuka di Gelanggang Kewenangan

Inhil

HMI Tembilahan Soroti Dugaan Pencurian Sawit, Desak Penegakan Hukum Objektif dan Bebas Kriminalisasi

badge-check


					Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Tembilahan, Wahyu. (Foto: ist) Perbesar

Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Tembilahan, Wahyu. (Foto: ist)

RiauKepri.com, INHIL– Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tembilahan menyoroti perkara dugaan pencurian tandan buah sawit dengan terdakwa Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Wahyu, HMI menyatakan sikap mendukung penuh proses hukum yang berjalan, dengan catatan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.

Wahyu menegaskan bahwa dukungan terhadap penegakan hukum tidak boleh dilepaskan dari prinsip integritas dan kejujuran aparat penegak hukum. Ia mendesak Pengadilan Negeri Tembilahan agar benar-benar objektif dalam memeriksa serta memutus perkara, dan meminta Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir bekerja secara jujur tanpa membuka ruang terjadinya kriminalisasi.

“Kami sangat mendukung proses hukum. Namun, dukungan itu harus sejalan dengan profesionalitas, objektivitas, dan keadilan. Kami berharap tidak ada praktik kriminalisasi dalam penanganan perkara ini,” ujar Wahyu.

Ia menyebutkan, setelah melakukan kajian terhadap perkara yang menimpa kedua terdakwa, HMI Cabang Tembilahan menemukan adanya indikasi yang patut dicurigai sebagai praktik mafia tanah.

Menurutnya, persoalan ini tidak berdiri sendiri sebagai perkara pidana biasa, melainkan berkaitan dengan konflik yang lebih luas terkait hak-hak masyarakat.

“Dari kajian kami, perkara ini tidak bisa dilepaskan dari dugaan adanya mafia tanah yang merugikan rakyat. Hari ini, yang menjadi korban justru tokoh masyarakat adat, yakni dari Lembaga Adat Melayu. Ini menyangkut martabat masyarakat adat dan keadilan sosial,” katanya.

Wahyu menambahkan, proses hukum yang tidak berpijak pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah berpotensi mencederai rasa keadilan publik serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan atau menindas pihak yang lemah. Negara, menurutnya, harus hadir melindungi rakyat, termasuk masyarakat adat, dari praktik ketidakadilan.

“Jika fakta persidangan menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana, maka tidak boleh ada pemaksaan hukum. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

HMI Cabang Tembilahan menyatakan akan terus mengawal jalannya perkara ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap tegaknya keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat. (RK1/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fakta Sidang: Ninik Mamak dan Kemanakan Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Perkara TBS Sawit

20 Januari 2026 - 12:43 WIB

IAI Ar-Risalah Inhil Resmi Jadi Partner Test Centre Regional Riau Sertifikasi Internasional TUV Rheinland

20 Januari 2026 - 07:24 WIB

Ninik Mamak dan Anak Kemenakan Memohon Keadilan di PN Tembilahan

14 Januari 2026 - 07:20 WIB

Tuntutan Bebas Diminta untuk Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil

8 Januari 2026 - 19:24 WIB

Kantor Bupati Inhil Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan dalam 30 Menit

7 Januari 2026 - 05:45 WIB

Trending di Inhil