Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Riau

Bupati Siak Surati Menteri Keuangan, Minta Pencairan Rp489,8 Miliar untuk Bayar Utang

badge-check

Surat Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli kepada menteri keuangan RI. (Foto: ist) Perbesar

Surat Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli kepada menteri keuangan RI. (Foto: ist)

RiauKepri.com, SIAK – Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyurati Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk meminta pencairan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kabupaten Siak yang totalnya mencapai Rp489,8 miliar.

Surat resmi tersebut tertanggal 31 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada Menteri Keuangan RI di Jakarta sebagai bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Siak memperjuangkan hak keuangan daerah.

Dalam surat itu, Bupati Siak berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2025.

Berdasarkan regulasi tersebut, jelas Afni, Pemerintah Kabupaten Siak mengalami kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp100,12 miliar dan TA 2024 sebesar Rp411,40 miliar.

“Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar DBH, maka total kurang bayar Dana Bagi Hasil yang telah diakui Kemenkeu dan menjadi hak Siak adalah Rp489.893.148.000,” beber Afni, Selasa (3/2/2026).

Bupati perempuan pertama di Siak itu menegaskan, dana tersebut merupakan hak daerah yang sangat dibutuhkan dalam kondisi keuangan saat ini. “Kami sangat berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius agar penyaluran kurang bayar DBH ini dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Menurut Afni, keterlambatan penyaluran DBH berdampak langsung terhadap kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja. “Saat ini kami harus menyelesaikan kewajiban belanja daerah yang tertunda, ada utang yang wajib dilunasi pada pihak ketiga dan internal, baik tahun Anggaran 2024 maupun 2025,” katanya.

Dalam surat Bupati Siak ke Menteri Keuangan dijelaskan, dana kurang bayar DBH akan digunakan untuk pembayaran utang belanja TA 2024 dan TA 2025 sebesar Rp364,43 miliar.

Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk belanja operasional kantor sebesar Rp18,29 miliar, belanja barang dan jasa sebesar Rp62,05 miliar, serta belanja pegawai sebesar Rp45,10 miliar.

“Penyaluran DBH ini diharapkan mampu menjaga stabilitas fiskal daerah. Tujuan utama kami adalah memastikan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Siak tetap berjalan dengan baik,” pungkas Afni. (RK1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Siak Dideklarasikan Jadi Kabupaten Santri, 8 Ribu Santri Ikuti Upacara di Depan Istana

24 Okt 2026 - 19:47 WIB

Siak Dideklarasikan Jadi Kabupaten Santri, 8 Ribu Santri Ikuti Upacara di Depan Istana

Bahas Pengembangan Candi Muara Takus, LAMR Tekankan Pelibatan Masyarakat dan Kesejahteraan Warga

24 Okt 2026 - 18:27 WIB

Bahas Pengembangan Candi Muara Takus, LAMR Tekankan Pelibatan Masyarakat dan Kesejahteraan Warga

Ribuan Santri Ikut Doakan Negara Mampu Bayar Utang ke Siak

24 Okt 2026 - 13:14 WIB

Ribuan Santri Ikut Doakan Negara Mampu Bayar Utang ke Siak

Loye Tekak

24 Okt 2026 - 09:32 WIB

Loye Tekak

Lantik 90 Pejabat, Wabup Siak Ingatkan Jabatan Bukan untuk Mencari Kenyamanan

21 Okt 2026 - 11:41 WIB

Lantik 90 Pejabat, Wabup Siak Ingatkan Jabatan Bukan untuk Mencari Kenyamanan
Trending di Siak