Menu

Mode Gelap
Prakiraan Cuaca Kepri Jumat, 1 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Berawan, Potensi Hujan Ringan hingga Sedang LAMR Dorong Sinergikan Hukum Positif dengan Antropologis Apel Satgas Anti Narkoba 2026, Siak Perkuat Sinergi Berantas Narkotika Membuka Kembali Pemekaran Daerah? Budidaya Rumput Laut Pulau Kasu Berpotensi Jadi Unggulan di Kepulauan Riau Komisi II DPRD Kabupaten Bintan Laksanakan Koordinasi Program Kampung Nelayan Merah Putih ke DKP Provinsi Kepri

Bintan

Hanya Tiga Perusahaan Resmi Tambang Pasir di Bintan, Selain Itu Illegal

badge-check


					Salah satu tambang di Bintan. (F: Ist) Perbesar

Salah satu tambang di Bintan. (F: Ist)

RiauKepri.com, BINTAN – Kekhawatiran publik kembali mencuat seiring beredarnya informasi dugaan bangkitnya aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Galang Batang dan sekitarnya, Kabupaten Bintan. Isu ini mendorong pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan lapangan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau melalui Analis Kebijakan, Reza Muzzamil Jufri, menegaskan bahwa hingga saat ini hanya terdapat tiga perusahaan yang mengantongi izin resmi penambangan pasir di wilayah Bintan.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Gunung Mario Lagaligo di Tembeling, PT Graha Mandala Bintan di Galang Batang, serta PT Tunas Nusa Indonesia di Kuala Sempang. “Di luar tiga perusahaan itu, setiap aktivitas pertambangan dapat dikategorikan sebagai ilegal dan wajib ditindak,” tegas Reza, Kamis (12/2/2026).

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang diduga tengah mempersiapkan operasi tambang tanpa izin. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan dampak sosial berkepanjangan.

Di tengah isu yang berkembang, muncul pula informasi adanya dugaan keterlibatan oknum tertentu dalam upaya melancarkan aktivitas tambang ilegal, termasuk dengan mencoba memengaruhi pemberitaan media. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum dapat diverifikasi secara independen, sehingga aparat diminta melakukan penyelidikan mendalam.

Secara hukum, aktivitas tambang pasir ilegal memiliki ancaman pidana berat. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin. Sejumlah regulasi lain juga mengatur larangan eksploitasi pasir dan sedimentasi laut secara ilegal.

Masyarakat Galang Batang pun mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap reaktif, melainkan melakukan langkah preventif sejak dini. Warga berharap pengawasan intensif dilakukan sebelum aktivitas ilegal benar-benar berjalan, guna mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Sorotan publik yang kian menguat diharapkan menjadi momentum penguatan pengawasan sektor pertambangan di Bintan. Langkah tegas dan konsisten dinilai penting agar wilayah tersebut tidak kembali menjadi sasaran praktik tambang pasir ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak ekosistem. (RK9/*)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Hari Posyandu Nasional 2026, Hafizha Keliling Tinjau Layanan Serentak Berbasis 6 SPM

29 April 2026 - 16:03 WIB

Sekda Bintan Buka Advokasi Program Nasional Keamanan Pangan Tahun 2026

28 April 2026 - 12:33 WIB

Hadapi Dinamika Global, Kepri Punya Kodam Sendiri

27 April 2026 - 09:40 WIB

Bintan Raih Terbaik I di Ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

26 April 2026 - 11:56 WIB

Bupati Roby Ekspose Kesiapan Implementasi Manajemen Talenta ASN di BKN RI

22 April 2026 - 16:46 WIB

Trending di Bintan