RiauKepri.com, KAMPAR – Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri.
Andra ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan.
“Betul, ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Gian menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang telah berlangsung cukup lama. Penyidik mengambil langkah tersebut karena khawatir tersangka tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri.
“Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidakkooperatifan, kita khawatir kabur,” jelasnya.
Menurut Gian, terdapat sejumlah laporan masyarakat yang menyeret nama Andra dalam perkara jual beli tanah di wilayah Tarai Bangun. Meski demikian, Andra hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa aktif.
“Sudah banyak laporan, makanya kita melihat perlu ditahan. Statusnya masih kades aktif,” katanya.
Andra akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah lainnya yang dilaporkan warga.
“Jadi kami undang ke kantor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kami juga masih dalami kasus lain karena ini banyak laporan,” tegas Gian. (RK5)







