Menu

Mode Gelap
Cuaca Kepri Sabtu 6 Juni 2026 Didominasi Berawan, Hujan Ringan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani Kades Ulu Maras Apresiasi Program Jumat ASRI, Gotong Royong Keliling Pererat Kebersamaan Warga Peduli Masyarakat Pesisir, Ditpolairud Polda Riau Gelar Program ‘JALUR’ di Rupat Utara Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan Satresnarkoba Polres Bengkalis Amankan Pengedar Ekstasi di Desa Pamesi Bathin Solapan

Riau

Khawatir Melarikan Diri, Oknum Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, KAMPAR – Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri.

Andra ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan.

“Betul, ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Gian menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang telah berlangsung cukup lama. Penyidik mengambil langkah tersebut karena khawatir tersangka tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri.

“Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidakkooperatifan, kita khawatir kabur,” jelasnya.

Menurut Gian, terdapat sejumlah laporan masyarakat yang menyeret nama Andra dalam perkara jual beli tanah di wilayah Tarai Bangun. Meski demikian, Andra hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa aktif.

“Sudah banyak laporan, makanya kita melihat perlu ditahan. Statusnya masih kades aktif,” katanya.

Andra akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah lainnya yang dilaporkan warga.

“Jadi kami undang ke kantor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kami juga masih dalami kasus lain karena ini banyak laporan,” tegas Gian. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APKASINDO Apresiasi Afni, Annisa dan Zukri, Perjuangan Kepala Daerah Dongkrak Harga TBS Petani

5 Juni 2026 - 22:16 WIB

BSP Siap Dukung Normalisasi Kanal untuk Penanganan Banjir di Jalur Siak–Buton

5 Juni 2026 - 16:10 WIB

Setahun Menjabat, Afni-Syamsurizal Benahi BUMD, Bangun Jalan ke Pelosok dan Cicil Utang Rp231,7 Miliar

4 Juni 2026 - 16:12 WIB

PT Swastisidhi Amagra Berbagi Keberkahan

3 Juni 2026 - 21:47 WIB

Bupati Siak Suarakan Ketidakadilan Fiskal Bagi Daerah Penghasil di DPD RI

3 Juni 2026 - 13:49 WIB

Trending di Riau