Menu

Mode Gelap
PT JFC Stone di Kabil Diduga Ingkari Kewajiban terhadap Pekerja Peringati Hari Kartini, Ruang Asa Project Hadirkan Ruang Kreasi Inklusif bagi Anak-anak Istimewa di Pekanbaru Utusan Presiden Ingatkan Dokter Spesialis Siak: TPP Hanya Tambahan Penghasilan Sidak Urine Mendadak di Lingkungan Kecamatan Bengkalis Dua Orang Positif Amfetamin Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia Paripurna DPRD Riau Ditunda, Polemik Ketidakhadiran Plt Gubernur Picu Perdebatan Tatib

Riau

Khawatir Melarikan Diri, Oknum Kades Tarai Bangun Ditahan Polres Kampar

badge-check


					Ilustrasi (net) Perbesar

Ilustrasi (net)

RiauKepri.com, KAMPAR – Kepala Desa (Kades) Tarai Bangun, Andra Maistar, resmi ditahan oleh Satreskrim Polres Kampar terkait dugaan pemalsuan dokumen surat tanah. Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai adanya potensi tersangka melarikan diri.

Andra ditahan usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar, Rabu (11/2/2026). Ia hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi kuasa hukum sebelum akhirnya ditahan.

“Betul, ditahan kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma, kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Gian menjelaskan, penahanan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang telah berlangsung cukup lama. Penyidik mengambil langkah tersebut karena khawatir tersangka tidak kooperatif dan berpotensi melarikan diri.

“Ini terkait pemalsuan dokumen surat tanah dan sudah lama kasusnya. Kenapa ditahan karena potensi melarikan diri. Maka penyidik mengambil diskresi untuk menghindari ketidakkooperatifan, kita khawatir kabur,” jelasnya.

Menurut Gian, terdapat sejumlah laporan masyarakat yang menyeret nama Andra dalam perkara jual beli tanah di wilayah Tarai Bangun. Meski demikian, Andra hingga kini masih berstatus sebagai kepala desa aktif.

“Sudah banyak laporan, makanya kita melihat perlu ditahan. Statusnya masih kades aktif,” katanya.

Andra akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah lainnya yang dilaporkan warga.

“Jadi kami undang ke kantor dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Kami juga masih dalami kasus lain karena ini banyak laporan,” tegas Gian. (RK5)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Seleksi Direktur BSP Tuai Pujian Kementerian, Libatkan 7 Penguji Pertama di Indonesia

21 April 2026 - 14:59 WIB

Optimisme di Tepi Pesisir Siak, Galangan Kapal Jadi Harapan Baru Anak Watan

21 April 2026 - 08:46 WIB

Kominfo Siak: Semua Wartawan Boleh Meliput Kegiatan Pemkab

21 April 2026 - 06:58 WIB

Bupati Afni Menyalakan Kembali Asa KITB, MNS Bangun Galangan Kapal Rp300 Miliar Lebih

20 April 2026 - 11:43 WIB

Panipahan

18 April 2026 - 10:32 WIB

Trending di Minda